PMI ILEGAL DI BATAM

2 Wanita Asal Jateng Diamankan di Batam terkait PMI Ilegal, Dibuntuti Polisi Dari Bandara

Dua wanita asal Jateng, Elok Puspitasari (43) dan Agustina Safitri (25) diamankan Polairud Polda Kepri di sebuah hotel di Batam terkait PMI ilegal

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
GEREBEK - Polisi gerebek tempat penginapan korban PMI Ilegal di Hotel Graceland Batam Kota, Rabu (13/11/2024). Adapun dua wanita yang diamankan berasal dari Jawa Tengah (Jateng). Mereka baru tiba di Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Tim Subdit Gakum Polairud Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan dua calon Pekerja Migran Ilegal (CPMI) asal Jawa Tengah yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. 

Kedua wanita yang menjadi korban yakni, Elok Puspitasari (43) asal Magelang dan Agustina Safitri (25) asal Kendal. 

Keduanya diamankan di sebuah Hotel Graceland Inn, di Kecamatan Batam Kota pada Rabu (13/11/2024) sore.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Aji pada Kamis (14/11/2024) mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada pukul 13.00 WIB, Rabu.

Baca juga: Breaking News, Dua Wanita Diduga Korban Jaringan PMI Ilegal di Batam Diamankan Polisi

Informasi tersebut menyebutkan adanya dua perempuan asal Jawa Tengah yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia. 

Setelah menerima informasi ini, tim dari Polairud segera melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim dan mengejar kedua korban yang baru saja tiba di Batam.

Setibanya di Batam, kedua korban langsung menaiki taksi menuju hotel tempat mereka akan menginap.

Pihak kepolisian terus melakukan pengawasan hingga keduanya check-in di hotel tersebut. 

Tak ingin terburu-buru dalam menyergap, polisi masih mengawasi hotel tempat kedua target operasi.

Namun tak lama kemudian, seorang pria berinisial MP, yang diduga sebagai pelaku penempatan PMI ilegal, tiba di hotel dengan mengendarai mobil Toyota Calya merah berpelat BP 1630 MH.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang Jaringan PMI Ilegal di Batam, Berawal dari Kedatangan 4 Penumpang

Setelah MP keluar dari dalam hotel, tim Polairud langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang diduga kuat terkait upaya penyelundupan. 

Setelah diinterogasi, MP beserta barang bukti berupa paspor dan dokumen perjalanan lainnya dibawa ke Mako Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, antara lain, satu unit mobil Toyota Calya berwarna merah dan dua paspor atas nama Elok Puspitasari dan Agustina Safitri.

Dua tiket pesawat Super Air Jet rute Semarang-Batam dan uang tunai pecahan serta dua unit ponsel milik pelaku

Direktur Polairud Polda Kepri menegaskan bahwa MP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Dua korban dan satu terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kombes Pol Trisno Aji. 

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu untuk memburu keterlibatan pelaku lainnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved