PMI ILEGAL DI BATAM
Polisi Tangkap Dua Orang Jaringan PMI Ilegal di Batam, Berawal dari Kedatangan 4 Penumpang
Dua orang ditangkap polisi terkait PMI ilegal di Bandara Hang Nadim Batam. Penangkapan keduanya berawal dari kedatangan 4 penumpang dari Sumut
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua orang ditangkap polisi terkait kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (4/11/2024).
Dua orang itu yakni JSL alias Juju (23) asal Deli Serdang dan DMP alias Deme (20) dari Kota Batam.
Penangkapan keduanya berawal dari kedatangan empat penumpang asal Medan, Sumatera Utara di Bandara Hang Nadim Batam pada Senin pagi sekitar pukul 09:00 WIB.
Empat orang ini diduga kuat akan dipekerjakan sebagai PMI ilegal. Mereka pun diamankan polisi di Bandara.
Baca juga: Polda Kepri Ungkap Modus Pengiriman PMI Ilegal di Batam Tujuan Malaysia, Dikirim Satu-satu
Benar saja dari hasil penyelidikan polisi, empat orang itu mengaku ditawarkan kerja restoran di luar negeri, dalam hal ini Kamboja.
“Kita amankan, karena mereka terdeteksi akan menjadi korban PMI non prosedural yang selanjutnya akan dikirim ke Kamboja,” ujar Kapolsek Bandara Batam, Iptu Noval melalui Kanit Reskrim Ipda Ujie, Rabu (6/11/2024).
Sementara itu, JSL dan DMP telah berstatus tersangka. Penetapan tersangka ini dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan polisi pada Rabu, 5 November 2024 di Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam kasus ini, JSL memiliki peran dalam pengurusan paspor dan bertindak sebagai penghubung antara korban dengan majikan di Kamboja.
Sedangkan DMP sebagai koordinator keberangkatan. Dia mendapat imbalan Rp1 juta per orang dari pihak penyedia kerja yang dikenal sebagai Bos Kocan.
“Modus pelaku, para korban ini ditawari kerja restoran. Namun nantinya akan mengarah pada aktivitas judi online,” ungkap Ujie.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan empat penumpang yang menjadi korban dalam kasus ini. Masing-masing AS (22), AH (19), MD (19), dan R (24), diamankan polisi di Batam sebelum diberangkatkan ke Kamboja.
Kini empat penumpang yang menjadi korban berikut dua tersangka telah diserahkan ke Polresta Barelang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti penting, termasuk paspor atas nama keempat korban dan tersangka JSL serta unit ponsel, yaitu iPhone 13 Pro Max berwarna putih dan Galaxy Z Flip 4.
Hendak Dikirim ke Malaysia
Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus PMI ilegal di Batam dengan lima tersangka.
Mereka hendak mengirim 6 calon PMI ilegal ke Malaysia via Batam sebagai buruh kasar di restoran dan pembantu.
Cerita BP3MI Batam Cegah Warga Sangihe Jadi Korban TPPO Tujuan Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Tersangka PMI Ilegal di Batam, Atur 8 Warga Asal Bau-Bau Tujuan Malaysia |
![]() |
---|
Hendak Berangkatkan Tiga Calon PMI Secara Ilegal, Pelaku SNI Ditangkap di Sagulung |
![]() |
---|
Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman Lima Calon PMI Ilegal ke Malaysia lewat Batam |
![]() |
---|
Kasus PMI Ilegal di Batam Tujuan Abu Dhabi, Polisi Buru Pengurus 7 Calon TKI Nonprosedural |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.