PMI ILEGAL DI BATAM

Polisi Tangkap Dua Orang Jaringan PMI Ilegal di Batam, Berawal dari Kedatangan 4 Penumpang

Dua orang ditangkap polisi terkait PMI ilegal di Bandara Hang Nadim Batam. Penangkapan keduanya berawal dari kedatangan 4 penumpang dari Sumut

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Polsek Bandara Batam amankan korban dan pelaku jaringan PMI Ilegal Kamboja di Bandara Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua orang ditangkap polisi terkait kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (4/11/2024).

Dua orang itu yakni JSL alias Juju (23) asal Deli Serdang dan DMP alias Deme (20) dari Kota Batam

Penangkapan keduanya berawal dari kedatangan empat penumpang asal Medan, Sumatera Utara di Bandara Hang Nadim Batam pada Senin pagi sekitar pukul 09:00 WIB.

Empat orang ini diduga kuat akan dipekerjakan sebagai PMI ilegal. Mereka pun diamankan polisi di Bandara.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap Modus Pengiriman PMI Ilegal di Batam Tujuan Malaysia, Dikirim Satu-satu

Benar saja dari hasil penyelidikan polisi, empat orang itu mengaku ditawarkan kerja restoran di luar negeri, dalam hal ini Kamboja.

“Kita amankan, karena mereka terdeteksi akan menjadi korban PMI non prosedural yang selanjutnya akan dikirim ke Kamboja,” ujar Kapolsek Bandara Batam, Iptu Noval melalui Kanit Reskrim Ipda Ujie, Rabu (6/11/2024). 

Sementara itu, JSL dan DMP telah berstatus tersangka. Penetapan tersangka ini dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan polisi pada Rabu, 5 November 2024 di Satreskrim Polresta Barelang.

Dalam kasus ini, JSL memiliki peran dalam pengurusan paspor dan bertindak sebagai penghubung antara korban dengan majikan di Kamboja.

Sedangkan DMP sebagai koordinator keberangkatan. Dia mendapat imbalan Rp1 juta per orang dari pihak penyedia kerja yang dikenal sebagai Bos Kocan.

“Modus pelaku, para korban ini ditawari kerja restoran. Namun nantinya akan mengarah pada aktivitas judi online,” ungkap Ujie. 

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan empat penumpang yang menjadi korban dalam kasus ini. Masing-masing AS (22), AH (19), MD (19), dan R (24), diamankan polisi di Batam sebelum diberangkatkan ke Kamboja.

Kini empat penumpang yang menjadi korban berikut dua tersangka telah diserahkan ke Polresta Barelang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti penting, termasuk paspor atas nama keempat korban dan tersangka JSL serta unit ponsel, yaitu iPhone 13 Pro Max berwarna putih dan Galaxy Z Flip 4.

Hendak Dikirim ke Malaysia

Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus PMI ilegal di Batam dengan lima tersangka.

Mereka hendak mengirim 6 calon PMI ilegal ke Malaysia via Batam sebagai buruh kasar di restoran dan pembantu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved