BUAYA DI BINTAN

Buaya di Bintan Timur Kepri Bikin Cemas Warga, BPBD Janji Buat Spanduk Imbauan Sabtu Besok

Pemerintah Kabupaten Bintan melalui BPBD janji pasang spanduk imbauan bahaya buaya di Bintan Timur Kepri Sabtu ini.

TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
BUAYA DI BINTAN - Sekretaris BPBD Kabupaten Bintan, Agus Aryadi memantau lokasi penampakan buaya di Bintan Timur. Foto diambil baru-baru ini. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kemunculan buaya di Bintan tepatnya di RT 003, RW 015, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) jadi perhatian serius sejumlah pihak.

Pemerintah Kabupaten Bintan melalui BPBD pun turun langsung ke lokasi penemuan buaya di Bintan itu. 

Mereka mensurvei dan melihat langsung bagaimana kondisi kemunculan buaya di Bintan tersebut. 

Sekretaris BPBD Bintan, Agus Aryadi saat ditemui TribunBatam.id di lokasi mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah langkah. 

"Hari Sabtu ini BPBD Kabupaten Bintan akan mencetak spanduk imbauan larangan warga berenang di sungai Kalang Tua Bintan Timur," kata Adi, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini Pelaku Penipuan di Batam Ditangkap, Penampakan Buaya di Bintan

Adi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya anak-anak harus waspada dan tidak boleh berenang di sana.

Jika buaya tersebut muncul lagi, segera koordinasi dengan petugas Damkar atau instansi lain agar segera dilakukan penanganan. 

Dia menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-undang No. 32 Tahun 2024 Tentang  Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 5 Tahun I990. 

Aturan ini mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Dalam Pasal 5A Ayat 7 disebutkan "Kegiatan konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar tertentu di habitat perairan laut yang terdapat di dalam Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan".

Baca juga: Heboh Beredar Video Anak Diterkam Buaya di Bintan, Basarnas Tanjungpinang: Video Lama

Yang dimaksud dengan "Tumbuhan dan Satwa Liar tertentu di habitat perairan laut' adalah ikan (pisces), udang, kepiting, lobster (crustaea), cumi-cumi, gurita (mollusca), terumbu karang, ubur-ubur (coelenteratal, tripang (echirtodermatal, penyu, buaya (reptilial, paus, lumba-lumba mamalia, rumput laut (seau.teed), dan lamun (seagrass)".

Dari penjelasan diatas, maka untuk satwa Buaya sekarang menjadi ranahnya Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Apabila bapak-bapak dan ibu-ibu terdapat informasi terkait interaksi negative satwa liar buaya silahkan menghubungi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan terdekat atau Hub no. HP. 0811-7066-639," ujar Adi. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved