PILKADA KEPRI 2024
Dugaan Kasus Netralitas ASN Seret Kabag Tapem Karimun, Bawaslu Teruskan ke Polisi dan BKN
Bawaslu Karimun meneruskan penanganan dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada Kepri yang menyeret Kabag Tapem Karimun ke Polres dan BKN RI.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun menyerahkan penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret Kabag Tapem Setdakab Karimun, Zulkhairi ke Polres dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anggota Bawaslu Karimun, Nurul Izahturahmi mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan kedua bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Nama Kabag Tapem Setdakab Karimun mencuat setelah beredar rekaman suara yang diduga merupakan suaranya.
Dalam rekaman suara yang viral di medsos itu, terdengar pria mengarahkan sejumlah lurah untuk memberikan dukungannya kepada salah satu paslon Pilkada Kepri 2024.
Belakangan, tim pemenangan HMR AURA membuat laporan ke Bawaslu Karimun.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Seret Kabag Tapem Karimun, Status Naik Penyidikan
Nama Zulkhairi kembali 'ngetop' setelah mendatangi Lurah Sungai Pasir, Ajmain.
Zulkhairi menuding jika Ajmain yang menyebarkan rekaman suara hingga viral di medsos.
Ajmain pun mengaku jika istrinya masih trauma tentang kejadian itu.
Nurul menjelaskan sesuai aturan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada kasus ini adalah l Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Baca juga: Sentra Gakkumdu Panggil Ketua Tim HMR AURA di Karimun Kepri Buntut Rekaman Diduga Kabag Tapem
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.
"Kajian dan laporan hasil penyelidikan, diputuskan dalam rapat pleno bahwa laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diteruskan ke penyidik Polres Karimun," ujar Nurul Izahturahmi, Kamis (14/11/2024).
Sementara kepada BKN RI, Bawaslu Karimun merekomendasikan terkait dugaan pelanggaran peraturan yang merujuk kepada pasal 9 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 Juncto Pasal 14 Huruf i angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Pilkada Kepri di Karimun 2024 Memanas, Lurah Sungai Pasir Mengaku Kena Ancam Kabag Tapem
Pihaknya juga telah melakukan penanganan atas laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan langsung kepada Bawaslu Karimun.
Dengan nomor penyampaian laporan 02/PL/PG/Kab/10.03/XI/2024 dan 03/PL/PG/Kab/10.03/XI/2024 pada tanggal 04 November 2024.
Selanjutnya pada tanggal 06 November, Bawaslu Kabupaten Karimun juga menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor penyampaian laporan 03/PL/PG/Prov/10.00/XI/2024.
"Ketiga laporan, baik yang diterima langsung oleh Bawaslu Kabupaten Karimun maupun yang diterima langsung oleh Bawaslu Provinsi Kepri mengandung subtansi yang sama serta terlapor yang sama," ujarnya.
Kemudian menindaklanjuti dengan menyusun kajian awal yang memutuskan laporan tersebut, apakah telah memenuhi syarat formil dan materil, serta terdapat dugaan pelanggaran.
Baca juga: Cawagub Kepri Aunur Rafiq Yakin Warga Karimun Akan Pilih Orang Karimun
Di antaranya dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya.
Laporan tersebut dilakukan registrasi dan langsung menindaklanjuti dengan melaksanakan pembahasan pertama bersama Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Karimun.
Setelah dilakukan pembahasan pertama, lalu dilakukan tahapan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan ahli.
"Pasca dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, Bawaslu Kabupaten Karimun melakukan kajian mendalam terhadap fakta-fakta keterangan dan alat bukti," ujarnya.
"Langkah selanjutnya dilakukan pembahasan kedua bersama Gakkumdu untuk menentukan apakah telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar Kepala Daerah Kepulauan Riau Ikut Retret di Magelang, Lis Darmansyah Manut Instruksi PDIP |
![]() |
---|
Rekam Jejak Raja Ariza Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Intip Janji-janjinya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Lis Darmansyah Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Ini Visi Misinya |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih se-Kepulauan Riau Dilantik 20 Februari 2025, 3 Daerah Dapat Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.