PILKADA KEPRI 2024

Usai Nyanyang, Apakah Cagub Kepri Ansar Ahmad Akan Dipanggil Bawaslu Batam?

Apakah Cagub Kepri Ansar Ahmad akan dipanggil Bawaslu Batam untuk dimintai klarifikasi setelah Nyanyang. Begini kata Bawaslu Batam

Editor: Dewi Haryati
AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza. Bawaslu akan panggil pihak terkait soal dugaan pelanggaran kampanye di Alun-alun Engku Putri Batam, Minggu (3/11/2024). Dalam hal ini, paslon Pilkada Kepri Ansar dan Nyanyang jadi pihak terlapor 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza memberikan penjelasan terhadap pemanggilan Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepri Nyanyang Haris Pratamura pada Kamis (14/11/2924).

"Sesuai laporan 08, otomatis yang terlapor kita panggil untuk diadakan klarifikasi," katanya.

Ditanya, setelah Nyanyang, apakah akan ada pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Calon Gubernur Kepri nomor urut 1 Ansar Ahmad?

Reza mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan sesuai yang diajukan oleh pelapor.

Baca juga: Nyanyang Diperiksa 3 Jam Lebih dan Dicecar Delapan Pertanyaan oleh Bawaslu Batam

"Kita akan panggil sesuai apa yang diajukan pelapor," ujarnya.

Ia melanjutkan, selain Nyanyang, sebelumnya sudah ada juga pihak lain yang dipanggil sesuai yang diajukan oleh pelapor. 

Setelah pemanggilan terhadap pihak terkait, Bawaslu Batam akan melakukan kajian, dan melakukan rapat kedua via Gakumdu.

"Dari hasil rapat itu baru bisa ditentukan apakah memenuhi unsur atau tidak," kata Reza.

Ditanya apa saja pertanyaan yang diajukan Bawaslu kepada Nyanyang hari ini, Reza mengatakan, hal itu selalu mereka lewati atau rahasiakan setiap kali ada media menanyakan hal tersebut.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Kepri, Nyanyang Bakal Hadir Beri Klarifikasi ke Bawaslu Batam

"Kalau pertanyaan apa saja ditanyakan tidak pernah kita komunikasikan. Itu inti dari apa yang harus kita skip, makanya kalau teman-teman menanyakan, siapa pelapor dan terlapor, saya cepat mengatakan, ada pelapor, saksi dan terlapor, itu saja," ujarnya. 

Sementara itu, dari permintaan klarifikasi hari ini, Nyanyang mengaku disodori delapan pertanyaan.

Ia diperiksa lebih kurang 3 jam di Kantor Bawaslu Batam yang terletak di Komplek Ruko King Bussines Centre (KBC) Blok C1 No 17-19 Batam Center.

Penuhi Syarat Formil dan Materiil

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di pesta budaya yang dilakukan di Alun-alun Engku Putri Batam, beberapa waktu lalu.

Laporan yang terdaftar dengan nomor 08 pada Jumat (8/11/2024) itu, dinyatakan memenuhi syarat materiil dan formil. 

Baca juga: Nyanyang Penuhi Panggilan Bawaslu Batam Hari Ini terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Adapun terlapor dalam laporan ini adalah pasangan calon (paslon) Pilkada Kepri 2024, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura

"Dari laporan itu, pihak terlapornya Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura. Kita tunggu hasil klarifikasinya seperti apa," ujar Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, Selasa (12/11/2024). (AMINUDDIN/Ucik Suwaibah/TRIBUNBATAM.id/)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved