NARKOBA DI KAMPUNG ACEH BATAM
Ini Empat Poin yang Dibacakan Warga saat Deklarasi Kampung Aceh Batam Jadi Kampung Madani
Ini isi empat poin kesepakatan yang dibacakan warga sekaligus ditandatangani bersama saat deklarasi Kampung Aceh jadi Kampung Madani, Jumat (15/11)
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ini isi empat poin kesepakatan yang dibacakan warga sekaligus ditandatangani bersama saat Deklarasi Kampung Aceh Batam Jadi Kampung Madani, Jumat (15/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, warga membacakan empat poin yang menjadi kesepakatan bersama untuk memberantas peredaran narkotika di Kampung Madani.
Adapun empat poin tersebut yakni:
1. Menolak segala bentuk penyalahgunakan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kampung Madani
Baca juga: Kapolda Kepri Ancam Ratakan Kampung Aceh Batam Jika Masih Ada Peredaran Narkoba di Sana
2. Bersama pemerintah untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif serta tidak bekerjasama dengan para pelaku peredaran narkotika
3. Mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
4. Menjadikan kampung kami bebas dan sehat tanpa markotika
Dalam kesempatan tersebut juga ditetapkan pengurus Kampung Madani yang terdiri dari lurah dan juga perangkat RT-RW.
Dalam kesempatan tersebut, empat poin tersebut selanjutnya ditandatangani bersama, termasuk oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, dan pejabat utama Polda Kepri lainnya. (tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.