Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Anambas Kepri, Beroperasi Sudah 2 Tahun

Anggota Polres Anambas menangkap pelaku judi online jenis togel yang sudah beroperasi selama dua tahun di sana.

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
JUDI ONLINE DI ANAMBAS - Pelaku RS (51) di Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diamankan Polres Kepulauan Anambas diduga terlibat judi online (judol) jenis togel, Jumat (15/11/2024) 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Anggota Polres Anambas menangkap seorang pria berinisial RS (51) karena terlibat judi online.

Polisi menangkapnya pada Kamis (14/11) saat menjalankan judi online di Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rudy Luis mengungkapkan jika penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas judi online jenis togel.

Setelah menerima laporan itu, pihaknya menelusuri hingga mengidentifikasi lokasi dan identitas terduga pelaku judi online di Anambas ini.

"Ini sebenarnya sudah dalam penyeldikan kami sebelumnya. Kami sudah mengintai tentang kebenaran keberadaan praktik judi online. Dan benar pelaku kami amankan dan sudah ditahan," ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: Kapolda Kepri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Narkoba dan Pungli saat Rapat di DPR

Dari keterangan pelaku, kata Rudy, pelaku bertransaksi lansung dengan rekening pribadinya untuk memasang togel melalui situs judi online.

"Dalam praktiknya pelaku menggunakan situs royal toto lalu memasukkan sejumlah uang sebagai deposit. Setelah itu ia menarik sejumlah pembeli-pembeli nomor," terangnya.

Masih lanjut Rudy, pelaku telah menjalankan aksi praktik judi onlinenya selama sekitar dua tahun.

Pelaku sendiri merupakan agen kecil dari bandar situs online tersebut.

"Dari praktik itu, pelaku mendapat keuntungan komisi dari bandar dan persenan dari pembeli nomor," sebutnya.

Baca juga: Oknum Pegawai BUMN di Natuna Kepri Selewengkan Dana Bansos Buat Judi Online

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," jelasnya.

Ipda Rudy juga menegaskan, pihaknya akan mengintensifkan upaya pemberantasan perjudian online maupun konvensional di wilayah Anambas.

"Ini bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman di masyarakat dan tindaklanjut dari amanat Presiden RI Prabowo tentang visi misi Asta Cita," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved