PASPOR
Tarif Paspor Naik 17 Desember 2024, Permohonan Paspor di Batam Masih Landai
Kenaikan tarif permohonan paspor yang akan diberlakukan pada 17 Desember mendatang, belum memicu lonjakan pendaftar di Kantor Imigrasi Batam
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kenaikan tarif permohonan paspor yang akan diberlakukan pada 17 Desember 2024 mendatang, belum memicu lonjakan pendaftar di Kantor Imigrasi Batam.
Meskipun sebagian warga telah mengetahui informasi mengenai tarif baru ini, nyatanya antusiasme pendaftar yang mengurus parspor di Kantor Imigrasi Batam masih relatif normal dan tidak membeludak.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana.
"Kita masih landai, belum ada lonjakan. Di bulan Oktober kemarin, permohonan paspor biasa tercatat ada sekitar 2.500 permohonan, sementara paspor elektronik ada sekitar 500-an permohonan," ujar Kharisma, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Link dan Cara Membuat Paspor Elektronik di HP, Cuma Butuh 5 Syarat Ini Saja
Ia menambahkan, bahkan jumlah permohonan pada bulan September lebih tinggi dibandingkan Oktober.
"Jadi masih landai, masih stabil, dengan di bulan September saja masih banyakan September," ungkapnya.
Kantor Imigrasi Batam juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk beralih ke paspor elektronik.
Gunanya untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan penggunaan paspor.
Namun, imbauan itu belum berdampak pada jumlah permohonan paspor elektronik.
"Masih landai juga di paspor elektronik, dengan jumlah sekitar 552 yang terbit," ujarnya.
Sebagai informasi, bagi pemohon yang mendaftar sebelum 17 Desember 2024 masih dikenakan tarif lama, sementara setelahnya akan menggunakan tarif baru.
Adapun penyesuaian jenis paspor berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun adalah sebagai berikut :
Baca juga: Permohonan Melalui MPaspor di Batam Selalu Penuh, Masyarakat Diimbau Beralih ke Paspor Elektronik
1. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp350.000 per permohonan
2. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp650.000 per permohonan
3. Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp650.000 per permohonan
4. Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp950.000 per permohonan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.