Bea Cukai Batam Sisir Warung Kelontong Cari Mikol Hingga Rokok Tanpa Pita Cukai

Petugas Bea Cukai Batam menyisir sejumlah warung dengan target rokok tanpa pita cukai dan mikol ilegal.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
BEA CUKAI BATAM - Tim penindakan Bea Cukai Batam saat mendatangi warung kelontong dan memasang stiker peringatan. Selain rokok tanpa pita cukai, mereka mendatangi sejumlah warung untuk mencari minuman beralkohol (mikol) yang masuk dan dijual secara ilegal. 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Petugas Bea Cukai Batam mendatangi sejumlah warung di Kecamatan Sagulung dan Bengkong demi mendapat minuman beralkohol (mikol) dan rokok tanpa pita cukai.

Hasil operasi 'gempur' Bea Cukai Batam mereka mengamankan rokok tanpa pita cukai.

Kepala bidang bimbingan kepatuhan dan layanan informasi kantor Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan pihaknya masif melakukan penindakan dengan sandi operasi 'gempur' peredaran rokok dan minuman beralkohol yang dipasarkan secara ilegal.

"Bea Cukai melalui tim penindakan terus melakukan gempur, kami menyisir warung-warung yang memperdagangkan rokok non pita cukai," ujar Kabid Evi, Senin (18/11). 

Dari hasil operasi penindakan, kata dia Bea Cukai mengamankan rokok dan minuman tanpa pita cukai dalam jumlah besar.

Baca juga: Bea Cukai Batam Tunggu Pelimpahan Barang Bukti Rokok Tangkapan Korpolairud Baharkam Polri

"Jika ditemukan maka kami amankan, tim menyisir di lapangan. Gerakan ini masif namun aktif kami lakukan," katanya.

Bea Cukai Batam juga mengklaim telah mengantongi sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi pusat peredaran rokok ilegal. 

"Operasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan cukai, melindungi kesehatan masyarakat, dan menjaga stabilitas ekonomi dari pengaruh perdagangan ilegal,” ujarnya.  

Sebagai bentuk tindakan tegas, Bea Cukai juga memasang stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di lokasi warung yang sebelumnya ditemukan menjual barang ilegal

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membeli produk yang mematuhi aturan cukai.  

Baca juga: Bea Cukai Batam Tangkap Enam Penyelundup Benih Lobster, Sempat Terjadi Kejar-kejaran

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, baik itu rokok maupun minuman beralkohol, demi melindungi kepentingan masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara,” jelasnya.  

Peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen resmi.

Selain itu, konsumsi rokok dan minuman ilegal juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan yang layak.  

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mendukung peredaran barang ilegal dengan cara membeli produk yang tidak memiliki pita cukai.

Selain melanggar hukum, mendukung perdagangan ilegal juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved