Bea Cukai Batam Sisir Warung Kelontong Cari Mikol Hingga Rokok Tanpa Pita Cukai
Petugas Bea Cukai Batam menyisir sejumlah warung dengan target rokok tanpa pita cukai dan mikol ilegal.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,BATAM - Petugas Bea Cukai Batam mendatangi sejumlah warung di Kecamatan Sagulung dan Bengkong demi mendapat minuman beralkohol (mikol) dan rokok tanpa pita cukai.
Hasil operasi 'gempur' Bea Cukai Batam mereka mengamankan rokok tanpa pita cukai.
Kepala bidang bimbingan kepatuhan dan layanan informasi kantor Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan pihaknya masif melakukan penindakan dengan sandi operasi 'gempur' peredaran rokok dan minuman beralkohol yang dipasarkan secara ilegal.
"Bea Cukai melalui tim penindakan terus melakukan gempur, kami menyisir warung-warung yang memperdagangkan rokok non pita cukai," ujar Kabid Evi, Senin (18/11).
Dari hasil operasi penindakan, kata dia Bea Cukai mengamankan rokok dan minuman tanpa pita cukai dalam jumlah besar.
Baca juga: Bea Cukai Batam Tunggu Pelimpahan Barang Bukti Rokok Tangkapan Korpolairud Baharkam Polri
"Jika ditemukan maka kami amankan, tim menyisir di lapangan. Gerakan ini masif namun aktif kami lakukan," katanya.
Bea Cukai Batam juga mengklaim telah mengantongi sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi pusat peredaran rokok ilegal.
"Operasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan cukai, melindungi kesehatan masyarakat, dan menjaga stabilitas ekonomi dari pengaruh perdagangan ilegal,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Bea Cukai juga memasang stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di lokasi warung yang sebelumnya ditemukan menjual barang ilegal.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membeli produk yang mematuhi aturan cukai.
Baca juga: Bea Cukai Batam Tangkap Enam Penyelundup Benih Lobster, Sempat Terjadi Kejar-kejaran
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, baik itu rokok maupun minuman beralkohol, demi melindungi kepentingan masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara,” jelasnya.
Peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen resmi.
Selain itu, konsumsi rokok dan minuman ilegal juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan yang layak.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mendukung peredaran barang ilegal dengan cara membeli produk yang tidak memiliki pita cukai.
Selain melanggar hukum, mendukung perdagangan ilegal juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Pelantikan Pejabat Pemko Batam Hari Ini, Wali Kota Amsakar Ingatkan Soal Penilaian Kinerja |
![]() |
---|
Kabur ke Sei Panas, Pria di Batam Diamuk Massa Usai Curi HP dan Uang Driver Ojol |
![]() |
---|
Wakil Ketua I DPRD Batam Dukung Mutasi Pejabat Struktural Pemko Batam, Aweng: Demi Batam Lebih Maju |
![]() |
---|
Aliansi Driver Online Batam Gelar Doa Bersama Buat Driver Ojol Korban Tewas Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Batam Libatkan Nissan GT-R35, Polisi Sebut Masih Kumpulkan Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.