PMI ILEGAL DI BATAM

BP Batam Akui Ada Pegawainya yang Ditangkap Polda Kepri Terkait PMI Ilegal

Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait benarkan ada pegawai BP Batam yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri  yang diduga terlibat peng

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
EKSPOS - Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander saat gelar ekspos pengungkapan PMI Beberapa waktu lalu 

Sementara untuk kedua pelaku dikenakan  pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (Ian)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved