KEUANGAN

Cara Mudah Bayar BPJS Pakai DANA, OVO, dan Gopay Beserta Cek Rincian Iuran BPJS 2024

Kini pembayaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan lewat OVO, GoPay, dan DANA tanpa harus ke ATM. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda coba.

dataviz.bpjs-kesehatan.go.id
Cara bayar BPJS online pakai DANA, OVO, dan Gopay beserta cek rincian iurannya, Senin (18/11/2024). Foto: BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara bayar BPJS online pakai DANA, OVO, dan Gopay beserta cek rincian iurannya.

Pemerintah mewajibkan warganegara RI untuk memiliki BPJS. 

Bebagai layanan BPJS seperti BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan bisa dimiliki setiap warga negara Indonesia. 

Untuk bisa mendapatkan layanan tersebut, peserta BPJS Kesehatan diminta untuk membayar iuran tiap bulannya. 

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.

Berikut cara bayar BPJS Kesehatan online di aplikasi OVO, GoPay, dan DANA:

1. aplikasi Gopay

Baca juga: Cara Bayar PBB Online Via BNI Mobile, BRImo, dan Livin by Mandiri Beserta Biaya Adminnya

  • Buka aplikasi Gojek.
  • Pilih menu Go-Bills.
  • Pilih Pembayaran BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan.
  • Pastikan jumlah pembayaran sudah sesuai.
  • Masukkan PIN Gopay.
  • Pembayaran selesai.

2. aplikasi DANA

  • Buka aplikasi DANA.
  • Pilih menu Asuransi Diri, pilih BPJS.

Baca juga: Jadwal Dibukanya Pre Order iPhone SE 4 Beserta 2 Cara Ikut Pre Order iPhone SE 4 Resmi di iBox

  • Masukkan nomor peserta, periode pembayaran, nomor ponsel dan alamat email, lalu klik Lanjut.
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
  • Klik Bayar untuk melanjutkan proses pembayaran.

3. aplikasi OVO

  • Buka aplikasi OVO.
  • Pilih menu BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
  • Pilih periode pembayaran yang diinginkan.
  • Pilih metode pembayaran dengan OVO Cash atau OVO Points.
  • Klik Berikutnya.

Baca juga: Cara Bayar GoPayLater Via GoPay dan BCA Virtual Account Tanpa Ribet

  • Bayar BPJS Kesehatan sesuai jumlah tagihan.
  • Klik Selesai.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2024

Iuran bagi peserta dengan manfaat pelayanan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42.000 per bulan.

Namun, peserta hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan karena pemerintah memberikan bantuan atau subsidi iuran sebesar Rp7.000 per bulan.

Kemudian, peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 2 diharuskan membayar iuran bulanan sebesar Rp100.000.

Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dengan status pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif

Kemudian, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen diambil dari gaji atau upah peserta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved