BP BATAM
Oknum Pegawai Berstatus Tersangka Kasus TPPO, BP Batam Hormati Proses Hukum
BP Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RS yang terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) beberapa hari lalu.
Menurut Sazani, BP Batam akan menghormati proses hukum terhadap RS yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
"Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS," ujar Sazani dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (18/11/2024).
Di samping itu, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.
Baca juga: Kasus PMI Ilegal di Batam, Polda Kepri Tetapkan Seorang Oknum ASN Tersangka
"BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi," tambahnya. (*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Perkuat Hubungan dengan Singapura |
![]() |
---|
BP Batam Sidak Alih Fungsi Lahan di Sengkuang, Izin untuk Jalan Malah Dibuat Tempat Parkir |
![]() |
---|
BP Batam Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah |
![]() |
---|
Erlita Sari Amsakar Pimpin PIKORI BP Batam Periode 2025-2029 |
![]() |
---|
BP Batam Turunkan Tim Teknis Respons Keluhan Warga Soal Air di Baloi Center |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.