PMI ILEGAL DI BATAM

Kasus PMI Ilegal di Batam, Polda Kepri Tetapkan Seorang Oknum ASN Tersangka

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan seorang oknum ASN di Batam dan warga sipil sebagai tersangka kasus PMI ilegal.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PMI ILEGAL DI BATAM - Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander saat ekspos pengungkapan PMI ilegal beberapa waktu lalu. Polisi menetapkan seorang oknum ASN dan warga sipil sebagai tersangka kasus ini. Dua wanita nyaris diberangkatkan ke Singapura via Pelabuhan International Batam Centre. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Dua wanita di Pelabuhan International Batam Centre nyaris diberangkatkan ke Singapura sebagai PMI ilegal.

Namun anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman PMI ilegal di Batam tujuan Singapura itu pada 31 Oktober 2024.

Selain dua calon PMI ilegal di Batam, polisi menetapkan seorang oknum ASN dan seorang warga sipil sebagai tersangka.

 Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander mengungkap jika upaya pengiriman calon PMI ilegal di Batam itu berhasil digagalkan setelah mendapat informasi masyarakat.

"Informasi dari masyarakat ada warga negara Indonesia yang diduga akan diberangkatkan ke negara Singapura sebagai calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, kota Batam," kata Dony, Minggu (17/11/2024).

Setelah menerima informasi itu, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menyelidiki untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana atau tidak. 

Baca juga: Kapal Cepat Angkut PMI Ilegal Asal Malaysia Nyaris Bikin Celaka Tim F1QR Karimun Kepri

"Sekira pukul 13.00 WIB anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 perempuan di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam yang diduga akan diberangkatkan ke Negara Singapura sebagai calon PMI ilegal," ucapnya.

Setelah pengembangan, polisi menangkap 2 laki-laki yang saat ini telah dijadikan sebagai tersangka yang berperan sebagai pengurus. 

Pelaku dan korban serta barang bukti dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangkanya ada 2, yakni M (54) dan RS (50). Satu di antaranya merupakan oknum ASN,” bebernya.

Sementara untuk korban yang akan diberangkatkan yakni LF (37) dan TH(24).

Kedua pelaku dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Aturan ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved