KARIMUN TERIKINI

Polres Karimun Musnahkan Sembilan Kilo Narkotika Temuan Babinsa Kodim

Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, di Mako Polres Karimun, Selasa (19/11/2024).

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
Yeni Hartati
Pelaku AA hanya tertunduk melihat barang bukti narkotika sebanyak 118 gram berserta 9 kilogram hasil temuan nelayan di musnahan lalu dibuang melalui saluran pembuangan air atau septitank. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, di Mako Polres Karimun, Selasa (19/11/2024).

Pemusnahan yang turut menghadirkan Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, Dandim 0317/TBK Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, Ketua Pengadilan Negeri serta jajaran instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara direbus, di hadapan tersangka yang hanya bisa tertunduk melihat barang miliknya dimusnahkan polisi.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil temuan nelayan yang diserahkan ke Babinsa Kodim 0317/TBK.

Baca juga: Diduga Langgar Aturan, Babinsa di Karimun dan Warga Gagalkan Pengiriman Tual Sagu via Laut

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini sebanyak 9.118 kilogram hasil temuan nelayan dan 118 gram hasil kolaborasi penindakan Polres Karimun bersama Bea Cukai," ujar AKBP Robby Topan.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, sabu-sabu seberat 9 kilogram yang ditemukan nelayan di perairan Karimun Anak tersebut diduga sengaja dilempar pelaku ke laut.

"Diduga sengaja dilemparkan ke laut oleh pelaku yang sampai ini masih terus kami dalami, siapa pemilik barang ini," ujarnya.

Sementara, pemusnahan hasil kolaborasi Polres Karimun dan Bea Cukai terdapat satu orang pelaku berinisial AA.

Setelah dilakukan uji narkotest didapati tiga bungkus yang berisi kristal putih dengan berat masing-masing 47 gram, 48 gram, dan 45 gram atau berat total 118 gram.

Baca juga: Pemprov Kepri Beri Insentif Rp 2 Juta ke Anggota Babinsa hingga Babinpotmar

Dalam penanganan kasus ini merupakan jaringan terputus. Sebab, pelaku cukup cerdik melakukan modusnya yakni dengan komunikasi melalui panggilan telepon.

"Nomor yang digunakan pelaku nomor Malaysia dan selama berkomunikasi dia dengan cara panggilan telepon. Jadi kami kesulitan mendeteksi lebih lanjut," ujarnya.

AKBP Robby menambahkan, upaya ini sebagai bentuk nyata antar pemangku kepentingan di Kabupaten Karimun dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Ini bukti nyata bahwa unsur terkait di Karimun senantiasa bahu membahu dalam memberantas tindak pidana narkotika," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved