Pembunuhan Jessica Sollu

Jessica Sollu Dibunuh Usai Hadiri Pemakaman Neneknya, Ternyata Sudah Lama Jadi Anak Yatim

Korban rupanya baru saja pulang kampung (pulkam), dalam rangka memakamkan neneknya, serta mengganti peti mati mendiang ayahnya

Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribunnews.com/Tribun Toraja/Tribun Luwu Timur
Jessica Sollu (23) yang menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh sopir travel, Akmal (23) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Selasa (13/11/2024) dini hari. Jasad Jessica pun ditemukan di jurang di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Semasa kuliah, Jessica pernah aktif sebagai asisten Laboratorium Jurusan Teknik Elektro Untad.

Dalam berorganisasi, Jessica aktif sebagai anggota PPGT Jemaat Immanuel Kota Palopo.

“Selain sosok yang kuat, dia juga anaknya rajin dan juga pastinya berprestasi. Itu bisa kita lihat waktu semasa dia bersekolah, menempuh pendidikan, dia sering juara kelas," ungkap Rompas Sollu. 

"Kemarin waktu dia selesaikan kuliahnya di Untad Palu, dia ambil Jurusan Teknik Elektro, lulus dengan predikat Cumlaude” urai Rompas Sollu.

Sebagai informasi, Personil Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur telah menangkap pembunuh Jessica, bernama Akmal alias Andi Gugun alias Sampe, yakni seorang sopir travel.

Akmal merupakan warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.

Dia ditangkap sekitar pukul 03.30, pada Selasa (19/11/2024) di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pembunuh Jessica ini dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, di Polda Sulsel, Rabu (20/11/2024).

"Diungkap bahwa ternyata penemuan mayat itu akibat tindak pidana pembunuhan, atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan didahului dengan perbuatan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban," kata Irjen Pol Yudhiawan, Rabu, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatan tersebut, kata Yudhiawan, Akmal selaku tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain."

"Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.

Tersangka juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Tak hanya itu, pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved