Pembunuhan Jessica Sollu

Jessica Sollu Dibunuh Usai Hadiri Pemakaman Neneknya, Ternyata Sudah Lama Jadi Anak Yatim

Korban rupanya baru saja pulang kampung (pulkam), dalam rangka memakamkan neneknya, serta mengganti peti mati mendiang ayahnya

Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribunnews.com/Tribun Toraja/Tribun Luwu Timur
Jessica Sollu (23) yang menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh sopir travel, Akmal (23) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Selasa (13/11/2024) dini hari. Jasad Jessica pun ditemukan di jurang di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," kata Yudhiawan.

Lalu, pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelas Yudhiawan.

Sebagai informasi, tersangka adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kronologi Kejadian
Yudhiawan juga menceritakan kronologi pelaku menghabisi nyawa Jessica.

Diceritakan, pada Senin (13/11/2024) sekitar pukul 18.30 Wita, korban dijemput di Palopo oleh pelaku untuk menuju Morowali, Sulteng. 

Dalam perjalanan ke Morowali itu, di mobil hanya ada korban dan pelaku saja.

Mereka berdua duduk berdampingan di kursi depan.

Lalu ketika sampai di daerah Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur sekitar pukul 01.30 Wita, Selasa (14/11/2024), korban tertidur,

Melihat korban tertidur, muncul niat jahat pelaku.

Setelah itu, pelaku mengajak korban berhubungan intim, dengan tawaran Rp200 ribu.

Namun, korban menolak ajakan pelaku tersebut.

Meski sudah ditolak korban, pelaku masih mencari cara agar bisa memperkosanya.

"Sepanjang jalan, pelaku ini berfikir, bagaimana caranya korban ini mau (disetubuhi)," ujar Kapolda.

Sekitar pukul 02.00 Wita, ketika sampai di daerah Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, pelaku singgah dan pura-pura turun buang air kecil.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved