Pembunuhan Jessica Sollu

Sosok Jessica Sollu Korban Pembunuhan, Menjaga Kehormatan Wanita Malah Diperkosa Sopir Travel

Sosok Jessica Sollu yang dibunuh oleh sopir travel dan mayatnya dibuang di jurang Luwu Timur.

Editor: Khistian Tauqid
Kolase Tribunnews.com/Tribun Toraja/Tribun Luwu Timur
Jessica Sollu (23) yang menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh sopir travel, Akmal (23) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Selasa (13/11/2024) dini hari. Jasad Jessica pun ditemukan di jurang di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Akmal sempat mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp200 ribu.

Ajakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Jessica Sollu.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Kabupaten Luwu Timur.
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Kabupaten Luwu Timur. (Istimewa)

Baca juga: Sosok Andi Gugun Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Jessica Sollu, Ternyata Punya Rekam Jejak Kriminal

Singkat cerita, Akmal melajukan mobilnya hingga tiba di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutanan, Luwu Timur, sekira pukul 02.00 Wita.

Pelaku berhenti sejenak untuk buang air kecil.

"Setelah itu pelaku membuka pintu sebelah kiri mobil dan menutup mulut korban hingga lemah tak berdaya dan rudapaksa korban," jelas Yudhiawan, Rabu (20/11/2024).

"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban," tambahnya.

Akmal lantas membuang mayat Jessica Sollu ke jurang lalu kabur ke luar daerah.

Dijerat pasal berlapis

Yudhiawan melanjutkan Akmal pernah dipenjara kasus pencurian.

Kini, Akmal sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis.

Pasal pertama, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal  6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan maksimal hukuman 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta

"(Pasal terakhir) tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," tandas Yudhiawan, dikutip dari Tribun-Timur.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sosok Jessica Sollu Bernasib Tragis, Korban Nafsu Sopir Travel, Mayat Dibuang di Hutan Luwu Timur"

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved