JUDI ONLINE DI BATAM

Jaringan Sindikat Judi Online di Batam, Rekrut Anak Muda dan Tahan Dokumen Pribadi

Para tersangka ditangkap dari dua lokasi, pertama di Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (22/11) sore. 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Beres
Polisi Grebek tempat judi online di apartemen Aston Pelita, Handphone dan uang jutaan disita 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan sindikat judi online yang beroperasi di Kota Batam, 11 tersangka diamankan termasuk bos besarnya alias bandar, CW. 

Para tersangka ditangkap dari dua lokasi, pertama di Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (22/11) sore. 

Kegiatan penggrebekan dipimpin langsung Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah. 

Sindikat ini mengoperasikan tiga situs judi online yang masing-masing bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, CW membeli tautan situs judi tersebut dari seorang buronan berinisial PS, kemudian merekrut sepuluh orang telemarketing untuk memasarkan layanan perjudian tersebut. 

Baca juga: Penggerebekan Markas Judi Online di Apartemen Batam, Omzet Ditaksir Rp 350 Juta Sehari

Para telemarketing ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon korban dengan target merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulannya.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan kegiatan ilegal ini. 

Barang bukti yang diamankan antara lain 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, sejumlah laptop, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 38 juta, serta sejumlah aset pribadi milik tersangka CW, termasuk sebuah mobil Toyota Raize. Semua barang bukti ini kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sindikat judi online ini diketahui menghasilkan omset yang sangat fantastis, yaitu sekitar 350  juta per bulan. Keuntungan ini diperoleh melalui aktivitas perjudian yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, dengan modus operandi yang terstruktur rapi. Namun, berkat kerja keras tim kepolisian, akhirnya jaringan ini berhasil dibongkar.

Dalam penjelasannya, Kapolda mengungkapkan para pekerja yang direkrut oleh pelaku utama, mereka mayoritas berusia muda dan berasal dari berbagai daerah, dipaksa untuk tinggal di apartemen tanpa izin keluar. 

Dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah mereka bahkan ditahan oleh pelaku utama. Hal ini menunjukkan eksploitasi yang terjadi dalam kegiatan tersebut.

Kapolda menyampaikan bahwa kegiatan perjudian online ini, sebelumnya beroperasi di perumahan, kini berpindah ke apartemen sewaan. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara. Proses hukum terhadap seluruh tersangka saat ini sedang berjalan dan diawasi oleh pihak berwenang. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved