Dua WNA di Lingga Provinsi Kepri Kantongi Izin Tinggal Tetap, Apa Saja Syaratnya?
Dua Warga Negara Asing (WNA) memiliki izin tinggal tetap di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Dua Warga Negara Asing (WNA) di Lingga, Provinsi Kepri terpantau memiliki izin tinggal tetap.
Warga negara asing yang mengantongi izin tinggal tetap di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) terungkap berdasarkan data Disdukcapil setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Pindah Datang Disdukcapil Lingga, Lukmanul Hakim menguungkap jika 2 WNA di Lingga yang memiliki izin tinggal tetap itu dalam hal penyatuan keluarga.
“Untuk wilayah Kecamatan Singkep, ada 2 WNA yang melapor ke Disdukcapil Lingga dan memiliki izin tknggal tetap dalam hal penyatuan keluarga,” ungka Lukman baru-baru ini.
Lukmanul menjelaskan, adapun 2 WNA yang memiliki izin tinggal tetap tersebut, salah satu nya tinggal di Desa Batu Berdaun.
Baca juga: Bahagianya Guru PAI di Lingga Ini Lulus Pendidikan Profesi Guru di UIN Sunan Gunung Djati
Secara terpisah, satu orang lainnya tinggal di Sergang Laut, Desa Tanjung Harapan.
“Status mereka masih WNA, hanya sudah memiliki izin tinggal tetap, sehingga mereka berhak mendapatkan KTP WNA. Dimana untuk masa berlaku KTP WNA tersebut sesuai dengan masa berlaku izin tinggal tetapnya,” terang Lukman.
Lukmanul melanjutkan, bagi WNA yang mendapatkan KTP WNA persyaratannya membawa Dokumen perjalannya dan surat nikah yang akan dicatat pada Dokumen kependudukan.
Ia menyebut, pengurusan ini gratis dan akan siap sesuai dengan standar prosedur lebih kurang satu jam.
“Kami berharap kepada pihak yang terkait dengan kepengurusan orang asing agar segera melapor, karena kita tau sekarang di wilayah Dabo Singkep banyak WNA tapi tidak urus Dokumen kependudukannya,” tambahnya.
Baca juga: PPK Singkep Terima Logistik Pilkada Lingga Hari Ini, Bakal Didistribusikan ke 52 TPS
Syarat lengkap urus izin tinggal tetap WNA
Melansir laman Dirjen Imigrasi, Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Izin Tinggal Tetap memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi Orang Asing yang berstatus sebagai suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP.
Masa berlaku Izin Tinggal Tetap Orang Asing pada kategori tersebut menyesuaikan dengan induknya.
Terdapat dua cara agar WNA bisa mendapatkan ITAP, yakni melalui proses alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan secara langsung tanpa harus memiliki ITAS sebelumnya.
Baca juga: 240 Personel Polres Lingga Mulai Bergeser ke TPS Pilkada, Bawa Bekal Obat, Dapat Uang Saku
Adapun Orang Asing yang bisa langsung mendapatkan ITAP antara lain eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia serta eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia.
Riuh HUT Kemerdekaan di Daik, Pawai Multikultural SMAN 1 Lingga Jadi Panggung Kreativitas |
![]() |
---|
Warisan Budaya Hidup di Pantai Sergang Lingga, Permainan Belon Semarakkan HUT ke 80 RI |
![]() |
---|
Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia Pengedar Liquid Vape Mengandung Narkoba di Batam |
![]() |
---|
Bawaslu Lingga Raih Penghargaan sebagai Pengelola JDIH Terbaik se-Provinsi Kepri |
![]() |
---|
Polres Lingga Siagakan Personel lewat Latihan Dalmas, Wakapolres Jelaskan Makna Pentingnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.