Dua WNA di Lingga Provinsi Kepri Kantongi Izin Tinggal Tetap, Apa Saja Syaratnya?

Dua Warga Negara Asing (WNA) memiliki izin tinggal tetap di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
WNA DI LINGGA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri catat 2 WNA punya izin tinggal di Kecamatan Singkep, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Jika WNA ingin mendapatkan ITAP melalui alih status dari ITAS, maka ia harus sudah berada di Indonesia selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut.

Atau, WNA sudah menikah dengan WNI setidaknya 2 (dua) tahun.

Cara mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Cara mengajukannya dapat dilakukan baik melalui izintinggal-online.imigrasi.go.id atau dengan datang ke kantor imigrasi.

Syarat Umum

  • paspor
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • surat keterangan domisili
  • pernyataan integrasi. 

Baca juga: 240 Personel Polres Lingga Mulai Bergeser ke TPS Pilkada, Bawa Bekal Obat, Dapat Uang Saku

Syarat Khusus

Adapun syarat khusus menyesuaikan dengan maksud/tujuan keberadaan WNA di Indonesia.

Contohnya, bagi Tenaga Kerja Asing perlu melampirkan IMTA dari Kemnaker RI.

Sementara itu, WNA yang menikahi WNI perlu melampirkan kutipan akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali jika dalam Bahasa Inggris). (TribunBatam.id/Fenriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved