Dua WNA di Lingga Provinsi Kepri Kantongi Izin Tinggal Tetap, Apa Saja Syaratnya?
Dua Warga Negara Asing (WNA) memiliki izin tinggal tetap di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
Jika WNA ingin mendapatkan ITAP melalui alih status dari ITAS, maka ia harus sudah berada di Indonesia selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Atau, WNA sudah menikah dengan WNI setidaknya 2 (dua) tahun.
Cara mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Cara mengajukannya dapat dilakukan baik melalui izintinggal-online.imigrasi.go.id atau dengan datang ke kantor imigrasi.
Syarat Umum
- paspor
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- surat keterangan domisili
- pernyataan integrasi.
Baca juga: 240 Personel Polres Lingga Mulai Bergeser ke TPS Pilkada, Bawa Bekal Obat, Dapat Uang Saku
Syarat Khusus
Adapun syarat khusus menyesuaikan dengan maksud/tujuan keberadaan WNA di Indonesia.
Contohnya, bagi Tenaga Kerja Asing perlu melampirkan IMTA dari Kemnaker RI.
Sementara itu, WNA yang menikahi WNI perlu melampirkan kutipan akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali jika dalam Bahasa Inggris). (TribunBatam.id/Fenriyuanda)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Riuh HUT Kemerdekaan di Daik, Pawai Multikultural SMAN 1 Lingga Jadi Panggung Kreativitas |
![]() |
---|
Warisan Budaya Hidup di Pantai Sergang Lingga, Permainan Belon Semarakkan HUT ke 80 RI |
![]() |
---|
Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia Pengedar Liquid Vape Mengandung Narkoba di Batam |
![]() |
---|
Bawaslu Lingga Raih Penghargaan sebagai Pengelola JDIH Terbaik se-Provinsi Kepri |
![]() |
---|
Polres Lingga Siagakan Personel lewat Latihan Dalmas, Wakapolres Jelaskan Makna Pentingnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.