PILKADA BATAM 2024

Pilkada Batam Hingga Pilgub Kepri 2024 Masuk Masa Tenang, Ini Sanksi Jika Masih Nekat Melanggar

Pilkada Batam hingga Pilgub Kepri 2024 memasuki masa tenang. Simak apa yang dilarang selama tahapan ini. Ssst, ada sanksi jika melanggar.

TribunBatam.id via Tribunnews.com
PILKADA BATAM 2024 - Pilkada Batam hingga Pilgub Kepri 2024 memasuki masa tenang mulai hari ini. TribunBatam.id merangkum apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang, termasuk sanksi menurut Undang Undang. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Tahapan Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Batam dan Kepri 2024 masuk masa tenang. 

Masa tenang pada Pilkada Batam 2024 termasuk Pilgub Kepri 2024 berlaku mulai hari ini, 24 hingga 26 November 2024 mendatang.

Masa tenang pada Pilkada Batam 2024 termasuk Pilgub Kepri 2024 merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye.

Sebagai informasi, tahapan masa tenang Pilkada Batam termasuk Pilkada Kepri 2024 dilakukan sampai sehari menjelang hari pencoblosan atau 27 November 2024.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pasal 1 ayat 36 membahas soal masa tenang. 

Ini merupakan waktu dimana tim dan paslon berhenti melakukan kampanye. 

Baca juga: KPU Batam Pastikan Debat Lanjutan Pilkada Batam 2024 Terselenggara, Lokasi Masih Dibahas

Dalam undang-undang itu juga dijelaskan mengenai aturan dan larangannya.

Sesuai aturan, terdapat sejumlah larangan selama tahapan masa tenang Pilkada Batam dan Pilkada Kepri 2024.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Kepri 2024.

Adapun sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Batam 2024 dan Pilgub Kepri, di antaranya:

  • Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang.
  • Dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.
  • Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melansir Kompas.com.

Baca juga: Elektabilitas Kokoh, Ansar-Nyanyang Diprediksi Tuai Kemenangan di Pilkada Kepri 2024

Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang, di antaranya: 

  • Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. 
  • Pengumuman hasil survei sesuai pasal 509: Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta. 
  • Politik uang merujuk pasal 523 ayat 2: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.

Hal yang bisa dilakukan selama masa tenang Pilkada Batam dan Pilgub Kepri 2024, di antaranya:

  • Masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh isu-isu politik

Baca juga: Tim NADI Ambil Langkah Hukum Lawan Penyebar Hoaks di Pilkada Batam 2024

  • Masyarakat turut menghentikan aktivitas kampanye atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan politik dan paslon
  • Masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilih secara bijaksana
  • Masyarakat perlu menjaga kedamaian dan ketenangan selama masa tenang berlangsung.

Demikian informasi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada Batam 2024 termasuk Pilkada Kepri 2024. (TribunBatam.id) (Kompas.com)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved