KARIMU TERKINI

Kadisdik Karimun Ingatkan Guru Dilarang Menerima Hadiah dari Wali Murid

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Sugianto mengingatkan para guru untuk tidak menerima hadiah.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
Yeni Hartati
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Sugianto. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Sugianto mengingatkan para guru untuk tidak menerima hadiah dari peserta didik maupun orangtua wali murid.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor P100.3.4.4.DISDIKBUD/ 2533/ 2024 tertanggal 20 November 2024 tentang Larangan Menerima Pemberian Dalam Bentuk Apapun.

Surat edaran itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 128 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.

"SE nya ditujukan ke Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Karimun, dan sudah disebar ke sekolah-sekolah. Saya harap guru memahami aturan itu," ujar Sugianto, Minggu (24/11/2024).

Baca juga: Peringatan HUT PGRI di Karimun Kepri 2024 Bakal Bertabur Lomba dan Hadiah

Sugianto menambahkan dalam surat edaran tersebut dikeluarkan dalan menyikapi fenomena yang terjadi saat ini.

Menurutnya, perayaan hari guru dan penyerahan rapor banyak siswa dan orangtua siswa yang memberikan hadiah atau pemberian sesuatu kepada guru. 

Pemberian hadiah akan dianggap gratifikasi yang terlarang jika telah memenuhi dua unsur yakni berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Sehingga alasan pemberian hadiah kepada guru dilarang karena guru sudah digaji oleh negara untuk mengajar.

"Guru menerima hadiah atau pemberian dari siswa maupun orangtua siswa dalam bentuk apapun masuk ranah gratifikasi," ujarnya.

Dengan begitu, ia meminta kepada setiap kepala sekolah untuk mengawasi dan memperhatikan unit kerjanya masing-masing.

"Guru sebagai pendidik, memiliki tanggung jawab menjaga integritas akademik. Pemberian hadiah kepada guru tersebut merupakan bentuk gratifikasi," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved