Tata Cara Mencoblos Sah Pilkada 2024 di TPS, Merujuk Buku Panduan KPPS Pilkada 2024
Ikuti tata cara yang benar dalam mengikuti coblosan Pilkada 2024 beserta dengan berkas-berkas yang harus dibawa saat datang ke TPS terdaftar.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut tata cara mencoblos di Pilkada 2024 di TPS agar surat suara dianggap sah.
Pemilu 2024 dilaksanakan serentak bagi pemilih pada Rabu, 27 November 2024.
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat di tingkat daerah atau pemilihan kepala daerah yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pilkada memilih pasangan calon:
- Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi (Pilgub)
- Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup)
Baca juga: Real Count Hasil Perhitungan Suara Pilgub DKI Jakarta 2024 Sirekap, Siapa yang Bakal Menata Jakarta?
- Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot).
Menurut ketetapan KPU, pengertian Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
Pilkada diselenggarakan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Pilkada diselenggarakan oleh:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
- Penyelenggaraan Pilkada diawasi:
- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi
- Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
- Peserta Pilkada adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Baca juga: Real Count Hasil Perhitungan Suara Pilgub Jawa Timur 2024 Sirekap, 3 Srikandi Rebut Kursi Gubernur
Tata cara mencoblos di TPS
Setiap jenis pemilih mempunyai aturan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Misalnya, untuk pemilih tetap wajib melakukan pengecekan lokasi TPS di laman DPT Online.
Serta tidak lupa membawa dokumen berupa surat undangan dan e-KTP.
Sementara itu, untuk pemilih khusus Pilkada 2024 memiliki cara berbeda agar dapat mencoblos di TPS.
Pemilih Khusus Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemilih khusus atau DPK merupakan pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Pemilih jenis ini dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat e-KTP.
KPU Anambas Sasar Kecamatan Siantan untuk Coklit Terbatas, Coret Dua Data Warga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Bayu Suseno Bupati Muaro Jambi, Pernah Jualan Es dan Sopir Angkot |
![]() |
---|
Anggota KPU Nias Barat Ngamar bareng Selingkuhan, Tak Berkutik Digerebek Istri |
![]() |
---|
Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi di KPU Karimun, Ketua KPU Mardanus Turut Diperiksa |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hasanul Jihadi Wakil Wali Kota Bainjai Periode 2025-2030, Aktif Banyak Organisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.