Tata Cara Mencoblos Sah Pilkada 2024 di TPS, Merujuk Buku Panduan KPPS Pilkada 2024

Ikuti tata cara yang benar dalam mengikuti coblosan Pilkada 2024 beserta dengan berkas-berkas yang harus dibawa saat datang ke TPS terdaftar.

freepik.com
Tata cara mencoblos di Pilkada 2024 di TPS agar surat suara dianggap sah, Senin (25/11/2024). Foto: Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. 

Untuk waktu pencoblosan dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.

Nantinya, petugas akan melayani pemilih dengan menggunakan

Baca juga: Link dan Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di DPT Online, Ini Berkas yang Harus Dibawa Saat Nyoblos

Cara mencoblos di TPS dalam Pilkada 2024

Merujuk buku Panduan KPPS Pilkada 2024, berikut cara menggunakan hak pilih dengan benar:

1. Mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan alamat desa/kelurahan, rukun tetangga/warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP-el dengan menunjukkannya kepada KPPS.

2. Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.

3. Pemilih DPK pada hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

4. Penggunaan hak pilih DPK dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS sepanjang surat suara tersedia.

5. Dalam hal surat suara telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat dengan membawa surat keterangan yang ditandatangani oleh ketua KPPS dan saksi dan/atau pengawas TPS yang hadir.

6. TPS lain yang terdekat masih dalam satu wilayah kerja PPS sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-el.

7. Kegiatan pelayanan pemilih DPK dicatat dalam formulir C.Kejadian Khusus dan atau Keberatan Saksi-KWK.

Baca juga: Cara Lihat Real Count KPU Hasil Hitung Suara Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024

Cara memberikan hak suara di TPS

1. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS.

2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.

3. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.

4. Pemilih memberikan suara di bilik suara.

5. Surat suara diterima oleh pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos dapat meminta pengganti kepada ketua KPPS dan hanya dapat satu kali penggantian surat.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved