PILKADA KARIMUN 2024

Real Count Pilkada Karimun 2024, Pantau Hasil Hitung Suara 3 Paslon Berdasarkan Sirekap KPU

KPU RI menyediakan real count Pilkada Karimun 2024 untuk melihat hasil hitung suara 3 paslon berdasarkan Sirekap.

TribunBatam.id/Yeni Hartati
REAL COUNT PILKADA KARIMUN 2024 - Potret tiga paslon Pilkada Karimun 2024 sebelum jalani prosesi tepung tepung tawar di sela-sela deklarasi kampanye damai di di Ballroom Hotel Aston Kabupaten Karimun, Senin (23/9) malam. KPU menyediakan layanan real count untuk mengetahui hasil hitung cepat 3 paslon Pilbup Karimun 2024 berdasarkan Sirekap KPU. 

Real count hasil hitung suara 3 paslon Pilkada Karimun ini baru bisa diakses setelah tahapan pencoblosan selesai. 

Setidaknya dimulai  pada 27 November 2024 sore hari.

Real Count dan Quick Count

Terdapat perbedaan mendasar antara real count dengan quick count.

Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU. 

Baca juga: Debat Pilkada Karimun 2024, Suasana Debat Memanas, Bawaslu Karimun: Masih Kondusif

Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count. 

Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka. 

Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres. 

Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil melansir Kompas.com.

Sementara Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul. 

Penghitungan quick count dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres. 

Baca juga: Pilkada Karimun Tercoreng, Ratusan Baliho Hingga Kayu Penyangga Paslon BARA Dirusak

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei. 

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul. 

Berikut Perbedaan antara Real Count dan Quick Count, di antaranya: 

  • Real count dilakukan oleh KPU, sementara Quick count dilakukan oleh lembaga survei 
  • Real count menyajikan hasil suara yang riil, sementara Quick count bersifat prediksi 
  • Real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang, sementara Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS  
  • Real count membutuhkan waktu lebih lama, sedangkan Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat
  • Hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang Pemilu, sementara hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved