PILKADA ANAMBAS 2024

KPU Anambas Musnahkan 1.384 Lembar Surat Suara Sisa dan Rusak Pilkada 2024

KPU Anambas memusnahkan sebanyak 1.384 lembar surat suara sisa dan rusak jelang pelaksanaan Pilkada 2024 di Anambas

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Pemusnahan 1.384 lembar surat suara Pilkada 2024 sisa dan rusak di Lapangan Sulaiman Abdullah, Kabupaten Anambas, Selasa (26/11/2024) malam. 

Laporan Tribun Batam, Noven Simanjuntak

TRIBUNBATAM.id, ANAMBASĀ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas memusnahkan 1.384 lembar surat suara Pilkada serentak 2024 sisa dan rusak jelang sehari pemungutan suara.

Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilaksanakan di Lapangan Sulaiman Abdullah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Selasa (26/11/2024) malam.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga turut disaksikan Bupati dan Sekretaris Daerah Anambas, Bawaslu Anambas, TNI/Polri,

Kejaksaan, Bakesbangpol dan Satpol PP Anambas.Ketua KPU Anambas Padillah mengatakan, pemusnahan surat suara sisa dan rusak ini merupakan bagian penting dalam tahapan Pilkada sesuai peraturan KPU.

Dimana pemusnahan surat suara ini diatur berdasarkan beleid KPU RI Nomor 1519 Tahun 2024.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan tranparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan surat suara.

Baca juga: KPU Bintan Provinsi Kepri Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak Pilbup Bintan 2024

"Pemusnahan ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi prasangka lain dari publik serta meminimalisir kecurangan pemilu.

Artinya ini murni di lapangan itu sudah 100 persen didistribusikan sesuai kebutuhan di TPS," ucapnya usai pemusanahan.

Padillah menyebutkan, surat suara Pilkada yang dimusnahkan terdiri dari surat suara rusak dan surat suara sisa pemilihan gubernur dan pemilihan bupati

Dirincikannya, surat suara yang rusak pemilihan gubernur ada sebanyak 159 lembar dan surat suara yang rusak pemilihan bupati 619 lembar.

Kemudian, surat suara yang sisa untuk pemilihan gubernur ada sebanyak 346 lembar dan surat suara sisa pemilihan bupati sebanyak 260 lembar.

"Surat suara sisa dan rusak ini ditemukan saat pelaksanaan pelipatan dan penyortiran surat suara. Ini juga kita pastikan setelah kebutuhan logistik di setiap TPS telah terpenuhi," jelasnya lagi

Untuk kategori surat suara rusak yang dimusnahkan karena mengalami sobek, terlipat dan kecipratan tinta. (nvn)

( tribunbatam.id/novensimanjuntak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved