PILKADA ANAMBAS 2024
KPU Anambas Musnahkan 1.384 Lembar Surat Suara Sisa dan Rusak Pilkada 2024
KPU Anambas memusnahkan sebanyak 1.384 lembar surat suara sisa dan rusak jelang pelaksanaan Pilkada 2024 di Anambas
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Tribun Batam, Noven Simanjuntak
TRIBUNBATAM.id, ANAMBASĀ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas memusnahkan 1.384 lembar surat suara Pilkada serentak 2024 sisa dan rusak jelang sehari pemungutan suara.
Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilaksanakan di Lapangan Sulaiman Abdullah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Selasa (26/11/2024) malam.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga turut disaksikan Bupati dan Sekretaris Daerah Anambas, Bawaslu Anambas, TNI/Polri,
Kejaksaan, Bakesbangpol dan Satpol PP Anambas.Ketua KPU Anambas Padillah mengatakan, pemusnahan surat suara sisa dan rusak ini merupakan bagian penting dalam tahapan Pilkada sesuai peraturan KPU.
Dimana pemusnahan surat suara ini diatur berdasarkan beleid KPU RI Nomor 1519 Tahun 2024.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan tranparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan surat suara.
Baca juga: KPU Bintan Provinsi Kepri Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak Pilbup Bintan 2024
"Pemusnahan ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi prasangka lain dari publik serta meminimalisir kecurangan pemilu.
Artinya ini murni di lapangan itu sudah 100 persen didistribusikan sesuai kebutuhan di TPS," ucapnya usai pemusanahan.
Padillah menyebutkan, surat suara Pilkada yang dimusnahkan terdiri dari surat suara rusak dan surat suara sisa pemilihan gubernur dan pemilihan bupati
Dirincikannya, surat suara yang rusak pemilihan gubernur ada sebanyak 159 lembar dan surat suara yang rusak pemilihan bupati 619 lembar.
Kemudian, surat suara yang sisa untuk pemilihan gubernur ada sebanyak 346 lembar dan surat suara sisa pemilihan bupati sebanyak 260 lembar.
"Surat suara sisa dan rusak ini ditemukan saat pelaksanaan pelipatan dan penyortiran surat suara. Ini juga kita pastikan setelah kebutuhan logistik di setiap TPS telah terpenuhi," jelasnya lagi
Untuk kategori surat suara rusak yang dimusnahkan karena mengalami sobek, terlipat dan kecipratan tinta. (nvn)
( tribunbatam.id/novensimanjuntak)
KPU Tetapkan Aneng dan Raja Bayu Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih |
![]() |
---|
Profil Raja Bayu Wakil Bupati Anambas Terpilih 2024, Karier Moncer dan Punya Harta Rp3,2 M |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Anambas, Aneng-Raja Bayu Habis Rp543 Juta, Paslon Lain? |
![]() |
---|
Pilkada Anambas 2024 Nihil Sengketa, KPU Tunggu Arahan Pleno Penetapan Pemenang |
![]() |
---|
Profil Aneng Bupati Anambas Kepri Terpilih 2024, Dulu Hanya Seorang Nelayan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.