PILKADA 2024

Hasil Quick Count Pilkada Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Unggul dari 2 Paslon lain

Nomor urut 2 Khofifah-Emil berhasil unggul 57,23 persen berdasarakan data Charta Politika dalam Pilkada Jawa Timur 2024.

pemilu.kompas.com
Hasil quick count Pilkada Jawa Timur 2024 ada Khofifah-Emil yang unggul dari 2 paslon lain, Kamis (28/11/2024). Foto: Data Pilkada Jawa Timur 2024 

TRIBUNBATAM.id- Berikut hasil quick count Pilkada Jawa Timur 2024 ada Khofifah-Emil yang unggul dari 2 paslon lain. 

Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur nomor urut, Khofifah dan Emil mengamakankan satu kursi. 

Nomor urut 2 itu mendapatkan suara sebanyak 57,23 persen dar 2 paslon lain.

Sementara nomor urut 3, Risma-Zahrul memperoleh suara 34,61 persen. 

Selanjutnya disusul nomor urut 1, Luluk-Lukmanul 8,16 persen. 

Berikut Quick Count Pilkada Jwa Timur 2024

Link Quick Count

Adapun, Poltracking melaporkan data masuk sudah mencapai 100 persen hingga pukul 20:07 WIB.

Sejumlah lembaga survei resmi seperti Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyajikan hasil quick count Pilkada 2024.

Baca juga: Real Count Pilkada Sumatera Utara 2024: Bobby-Surya Unggul dengan Perolehan 62,71 Persen

Namun, hasil quick count ini baru dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat.

Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung.

Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.

Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00.

Baca juga: Kapan Penghitungan Suara Tingkat PPK? Ini Jadwal dan Tahapnya

Hasil quick count Pilkada 2024 mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB.

KPU pun meminta lembaga survei wajib menyebutkan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count.

Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.

(Tribunbatam.id/Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved