PILKADA 2024

Real Count Pilkada Sumatera Utara 2024: Bobby-Surya Unggul dengan Perolehan 62,71 Persen

Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bobby Nasution dan Surya unggul dalam data quick count dalam Pilkada Sumatera Utara 2024.

pemilu.kompas.com
Real count Pilkada Sumatera Utara 2024: Bobby-Surya unggul dengan perolehan 62,71 persen Data quick count, Kamis (28/11/2024). Foto: Pilkada Sulawesi Utara 2024. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut real count Pilkada Sumatera Utara 2024: Bobby-Surya unggul dengan perolehan 62,71 persen.

Pilkada Sumatera Utara 2024 telah rampung digelar dalam Pilkada Serentak 2024 pada Hari Rabu (27/11/2024) kemarin.

Lewat hasil quick count, Bobby Nasution-Surya unggul setelah peroleh 62,71 persen.

Bobby Nasution-Surya tercatat unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Sumatra Utara 2024.

Berdasarkan hasil quick count Indikator Politik dengan jumlah suara masuk 100 persen per Kamis (28/11/2024) pukul 08.56 WIB, Bobby yang merupakan menantu Presiden ke-7 Jokowi itu unggul hingga 62,71 persen suara di Pilkada Sumut 2024.

Namun hitung cepat belum bisa dijadikan patokan atas kemenangan paslon. 

Berikut Link Real Count Pilkada Sumatera Utara 2024

Link Real Count 

Sementara itu, paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala diproyeksikan meraih 37,29 persen suara.

Baca juga: Kapan Penghitungan Suara Tingkat PPK? Ini Jadwal dan Tahapnya

Paslon Bobby-Surya diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP di Pilkada Sumatra Utara 2024.

Sedangkan paslon Edy-Hasan diusung PDI Perjuangan, Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, dan Ummat.

Hasil quick count pilkada serentak 2024 bukanlah hasil resmi pemungutan suara.

Hasil resmi perlu menunggu perhitungan manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hitung cepat atau quick count adalah hasil prediktif yang juga dilangsungkan pada hari pemungutan suara.

Perlu diketahui, real count adalah penghitungan keseluruhan surat suara secara resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh tempat pemungutan suara yang ada.

Metode rekapitulasi inilah yang valid dan hasilnya akan mutlak untuk menentukan kepala daerah terpilih atau pemenang pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved