PILKADA KEPRI 2024
Bawaslu Kepri Sebut 1 TPS di Tanjungpinang Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
Bawaslu Kepri Sebut 1 TPS di Tanjungpinang Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Mairi Nandarson
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan satu TPU di Tanjungpinang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Bawaslu menyebut alasan satu TPS itu harus menggelar pemungutan suaran ulang karena ada tujuh pemilih yang tidak memenuhi syarat administrasi yang melakukan pencoblosan pada hari Pilkada Serentak 2024, Rabu, 27 November 2024 lalu.
"Hanya satu TPS yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, yakni di TPS 17 Pinang Kencana, Tanjungpinang. Penyebabnya adalah adanya tujuh pemilih yang tidak memenuhi syarat administratif,” kata Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.
Maryamah mengatakan kasus itu ditemukan Bawaslu Kepri setelah melakukan pengawasan intensif selama pelaksanaan Pilkada serentak di tujuh kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Maryamah, mengatakan pengawasan dilakukan Bawaslu Kepri sejak pagi hingga proses perhitungan suara selesai.
“Tim kami telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan," kata Maryamah.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Tanjungpinang Jumat 29 November 2024, Hari Ini Ada Kapal ke Anambas
Maryamah menjelaskan, potensi pelanggaran di TPS seperti pemilih tanpa identitas dan ketidakpatuhan prosedur berhasil dicegah berkat kinerja maksimal petugas dan pengawas TPS.
Di Kabupaten Karimun, pelanggaran terjadi karena TPS ditutup lebih awal sebelum jam resmi berakhir.
Selain itu, kasus politik uang dan pelanggaran ASN juga mencuat selama masa kampanye, dengan beberapa kasus telah naik ke penyidikan.
Sementara itu, di Batam, kendala yang muncul adalah kekurangan surat suara di sejumlah TPS.
Namun, hal ini tidak berdampak signifikan karena tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 50 persen.
Batam juga mencatat 4 laporan sudah masuk ke bawaslu satu masih perbaikan berkas oleh pelapor.
Baca juga: Pantai Gaseng Dompak, Destinasi Wisata Hits Warga Tanjungpinang dan Kepri
Beberapa TPS di wilayah Natuna dan Anambas sempat menunda proses pemungutan suara akibat cuaca ekstrem.
TPS di Pulau Laut, misalnya, terpaksa memperpanjang waktu pemungutan hingga satu jam karena badai yang menghalangi pemilih datang.
Maryamah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengawas dan petugas TPS yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Daftar Kepala Daerah Kepulauan Riau Ikut Retret di Magelang, Lis Darmansyah Manut Instruksi PDIP |
![]() |
---|
Rekam Jejak Raja Ariza Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Intip Janji-janjinya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Lis Darmansyah Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Ini Visi Misinya |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih se-Kepulauan Riau Dilantik 20 Februari 2025, 3 Daerah Dapat Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.