Kamis, 16 April 2026

Karimun Terkini

Bea Cukai Karimun Amankan Seorang Warga Kundur Bawa Sabu dari Pelabuhan Internasional

Petugas Bea Cukai Karimun mengamankan seorang penumpang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
Istimewa/Dok Humas Bea Cukai Karimun
Petugas Bea Cukai menyerahkan pelaku B ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Petugas Bea Cukai Karimun mengamankan seorang penumpang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Kepala KPPBC Tipe B Tanjung, Jerry Kurniawan mengatakan penangkapan bermula petugas menjalankan tugas dan fungsinya yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang terlarang.

Ada satu kapal MV Ocean Dragon VIII membawa penumpang dari Kukup Malaysia yang bersandar di Terminal Internasional, sekitar pukul 18.20 WIB, Rabu 27 November 2024 lalu.

Saat petugas melakukan profiling, analisa dan pengamatan, petugas mencurigai seorang penumpang membawa barang terlarang hingga perlu dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Pelaku laki-laki berinisial B (29) asal Kundur kami amankan karna gerak-gerik yang mencurigakan," ujar Jerry Kurniawan, dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas menemukan empat bungkus plastik berwarna merah muda dan putih yang disembunyikan melalui dubur.

Kemudian uji narkotest yang dilakukan, empat bungkusan berisi serbuk putih itu positif methamphetamine sabu-sabu dengan total berat 201 gram.

"Hasil narkotest serbuk putih itu positif methamphetamin. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Saat diamankan, pelaku sempat berupaya kabur. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan berkat bantuan para tukang ojek dan supir taksi di pelabuhan domestik Karimun.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 102 huruf e tentang perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dan atau Pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Penindakan ini telah dilimpahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved