PILKADA KEPRI 2024
Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kepri 2024 di Batam, 8 Kecamatan Rampung, 4 Masih Berproses
KPU Batam terus melanjutkan proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan pasca Pilkada Kepri 2024 serentak.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Paslon 1 (Nuryanto-Hardi Selamat Hood) mendapat 27.337 suara. Paslon 2 (Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra) 40.976 suara," sambungnya.
Sementara untuk jumlah suara tidak sah tercatat 2.940 suara, sehingga total suara sah dan tidak sah mencapai 71.253 suara.
"Kemudian hasil perhitungan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri menunjukkan perolehan suara sah sejumlah 68.560 suara," kata Eddy.
Baca juga: Hasil Pilkada Batam 2024 Kecamatan Sagulung Real Count Model C KPU, NADI vs ASLI
Dimana untuk paslon 1 (Ansar Ahmad-Nyanyang Harris Pratamura) memperoleh 33.736 suara.
Lalu paslon 2 (Muhammad Rudi-Aunur Rafiq) mendapatkan 34.824 suara.
"Jumlah suara tidak sah sebanyak 2.838 suara, sehingga total suara sah dan tidak sah menjadi 71.398 suara," sebut Eddy.
Dengan selesainya pleno di tingkat kecamatan, hasil ini akan diteruskan ke KPU Kota Batam untuk tahap berikutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, proses rekapitulasi di Kota Batam resmi dimulai pada, Kamis (28/11)
Diawali dengan lima kecamatan yang melaksanakan rekapitulasi adalah Batam Kota, Sagulung, Bulang, Galang dan Belakangpadang.
Tahapan rekapitulasi suara dijadwalkan berlangsung hingga 3 Desember 2024. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar Kepala Daerah Kepulauan Riau Ikut Retret di Magelang, Lis Darmansyah Manut Instruksi PDIP |
![]() |
---|
Rekam Jejak Raja Ariza Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Intip Janji-janjinya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Lis Darmansyah Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Ini Visi Misinya |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih se-Kepulauan Riau Dilantik 20 Februari 2025, 3 Daerah Dapat Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.