Disabilitas Tersangka Pemerkosaan

Korban Agus Ternyata Tidak Hanya Satu, Dua Perempuan lain Mengaku Jadi Korban

Syarif mengatakan korban sempat menolak namun karena pelaku mengancam akan membuka aibnya akhirnya korban mau, pelaku kemudian mengajak korban menuju

Editor: Eko Setiawan
Youtube Official iNews/ist
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus Pemerkosaan yang dilakukan oleh Agus Buntung kepada seorang mahasiswi akhrnya dijelaskan oleh Pihak kepolisian.

Sebelumnya banyak yang mengatakan kalau Agus Buntung tidak bisa melakukan hak-hal seperti ini.

Kasus inipun akhrinya ramai di media sosial dan menjadi sorotan Publik,

Agus Buntung pria tanpa tangan saat ini menjadi sorotan kareana di tengah keterbatasan fisik itu, Agus diduga telah melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan.

Parahnya, yang menjadi korban lebih dari satu perempuan.

Sebelumnya aksi Agus Buntung terkuat setelah seorang mahasiswi mengaku menjadi korban rudapaksa Agus Buntung.

Setelah dilakukan penangkapan dan penyelidikan, kini korbannya bertambah menjadi tiga.

Agus Buntung kini disebut telah merudapaksa 3 perempuan di Kota Mataram, NTB.

Bahkan disebut juga ada seorang wanita yang sepeda motornya pernah digadaikan Agus Buntung.

Meski telah disebut ada 3 korban rudapaksa, namun polisi masih mendalami kasus tersebut.

Insiden yang membuat pria difabel itu akhirnya menjadi tersangka, bermula dari mahasiswi yang mengaku telah dirudapaksa oleh Agus.

Pria disabilitas asal Kota Mataram inisial IWAS alias Agus diduga melakukan tindak pidana kekerasan asusila, bahkan korbannya disebut-sebut lebih dari satu orang.

Koalisi anti kekerasan asusila NTB menyebutkan ada tiga orang yang mengaku sebagai korban kekerasan asusila yang dilakukan oleh Agus, dimana korban pertama mengaku bertemu dengan Agus di Teras Udayana pada 7 Oktober lalu.

Antara korban dengan terduga pelaku tidak saling mengenal sebelumnya, saat di Teras Udayana terduga pelaku mengajak korban mengobrol dan pelaku meminta agar korban melihat ke salah satu sudut di Teras Udayana di mana pada saat itu ada pasangan yang melakukan perbuatan mesum.

Tanpa disadari korban menangis dan tidak disangka mengucapkan kalimat bahwa hal tersebut pernah dilakukannya bersama pasangannya dulu, lalu Agus mengajak korban untuk pindah ke berugak yang ada di belakang teras Udayana.

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat di berugak tersebut juga korban menceritakan semua aibnya kepada Agus.

"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," kata Syarif mengutip kalimat yang disampaikan Agus kepada korban, Senin (2/12/2024).

Syarif mengatakan korban sempat menolak namun karena pelaku mengancam akan membuka aibnya akhirnya korban mau, pelaku kemudian mengajak korban menuju salah satu home stay dengan menggunakan sepeda motor korban.

Setibanya di home stay korban merasa antara pelaku dan pemilik home stay ada kerja sama yang membuat korban semakin merasa terancam, akhirnya korban mau diajak masuk ke dalam kamar.

"Sampai kamar korban tetap menolak, lagi lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," jelasnya.

Syarif mengatakan akhirnya korban yang saat itu mengenakan rok mau membukanya.

Setelah rok pelaku terbuka dengan menggunakan jari kakinya pelaku membuka lejing dan celana dalam korban.

Mantan Wakapolres Mataram itu mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti pertama pengakuan korban, dan alat bukti lainnya berupa pemeriksaan sejumlah saksi.

Selain korban pertama tersebut, koalisi anti kekerasan asusila NTB juga mencatat ada korban lainnya dengan terlapor yang sama.

Bahkan di korban kedua tersebut Agus menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp 5 juta.

Namun, dengan korban kedua perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka.

Sementara itu korban ketiga juga mengalami hal serupa dengan intimidasi yang dilakukan oleh pelaku, membuat para korban tidak berdaya.

Terkini, Agus Buntung ditetapkan jadi tersangka dan terancam 12 tahun penjara.

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved