PILKADA ANAMBAS 2024
Kapan Pemenang Pilkada Anambas 2024 Diumumkan? Ini Penjelasan KPU
KPU akan tetapkan pemenang Pilkada Anambas 2024 paling lambat 3 hari usai terima pemberitahuan MK untuk daerah yang tak ada perselisihan hasil Pilkada
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 hari ini, Selasa (3/12/2024).
Proses rekapitulasi yang dipaparkan masing-masing PPK (kecamatan) telah memasuki lima kecamatan dari 10 kecamatan di Anambas.
"Baik untuk Kecamatan Jemaja Timur, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dinyatakan diterima dan sah. Silahkan pembacaan pemilihan bupati dan wakil bupati selanjutnya," ujar Ketua KPU Anambas, Padillah seraya memimpin rapat.
Sebelumnya, Padillah dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan tahapan pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten ini telah melewati pleno tingkat PPS dan PPK.
Baca juga: Hasil Real Count Pilkada Anambas 2024, Aneng dan Raja Bayu Menang, Kini Banyak Terima Ucapan Selamat
Dasar pleno rekapitulasi suara, lanjutnya, juga diatur dalam ketentuan PKPU No.18 Tahun 2024.
"Dalam ketentuan itu, tahapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten dimulai dari tanggal 29 November sampai 6 Desember 2024. Alhamdulillah kita laksanakan di tanggal 3 Desember hari ini," sebutnya.
Ia menerangkan, tahapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPK hingga KPU.
"Tingkat PPS kemarin dimulai tanggal 27 November, selanjutnya tingkat PPK tanggal 29 dan 30 November. Alhamdulillah telah terlaksana semua dan kotak suara lengkap," tuturnya.
Dalam pleno rekapitulasi perolehan suara ini, pihaknya juga bakal menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Anambas dengan mengeluarkan surat keputusan KPU.
"Sesuai PKPU 18, kami juga akan mengeluarkan surat keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Anambas," ujar Padillah.
Baca juga: Cara Lihat Real Count KPU Hasil Hitung Suara Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024
Di sisi lain, penetapan pasangan calon (paslon) terpilih tanpa perselisihan (gugatan) paling lambat akan diumumkan tiga hari, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku perkara kepada KPU.
"Jadi kalau di daerah tanpa ada permohonan perselisihan hasil setelah KPU RI menerima pemberitahuan dari MK, batasnya tiga hari, maka setelah itu kami akan tetapkan pasangan calon terpilih," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pilkada Anambas 2024 diikuti empat paslon.
Paslon nomor urut 1, Rusli-Johari.
Paslon nomor urut 2, Aneng-Raja Bayu.
Paslon nomor urut 3, Wan Zuhendra-Amat Yani.
Paslon nomor urut 4, Neko Wesha Pawelloy-Taufik.
Dari hasil real count KPU Pilkada Anambas 2024, paslon Aneng-Raja Bayu sementara ini unggul dari paslon lainnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
KPU Tetapkan Aneng dan Raja Bayu Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih |
![]() |
---|
Profil Raja Bayu Wakil Bupati Anambas Terpilih 2024, Karier Moncer dan Punya Harta Rp3,2 M |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Anambas, Aneng-Raja Bayu Habis Rp543 Juta, Paslon Lain? |
![]() |
---|
Pilkada Anambas 2024 Nihil Sengketa, KPU Tunggu Arahan Pleno Penetapan Pemenang |
![]() |
---|
Profil Aneng Bupati Anambas Kepri Terpilih 2024, Dulu Hanya Seorang Nelayan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.