Pembunuhan Een Jumianti

Mahasiswi Asal Karimun Kepri Dibunuh Kekasih Karena Hamil, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Kepala Desa Purworejo, Darto, yang turut hadir, juga meminta agar semua pihak, termasuk kampus UTM, mengawal proses hukum.

Editor: Eko Setiawan
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Mendiang EJ (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang yang menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya, MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis pada Minggu (1/12/2024) malam. 

TRIBUNBATAM.id, BANGKALAN – Seorang mahasiswi tewas dibunuh kekasihnya karena sang kekasih sedang hamil.

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh MMA (21) terhadap Een Jumianti (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Untuk diketahui, korban ditemukan tewas mengenaskan.

Een panggilan akrab korban ini diketahui secara keji lantaran korban sedang hamil.

Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, terutama karena Een merupakan anak tunggal dari pasangan Zainal Musdopi dan Sri Rahayu.

Dalam konferensi pers di Polres Bangkalan, Zainal yang mengenakan jaket hitam dan masker menyampaikan harapannya agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Wina di Batam, Jul Bahri Tertunduk di Kursi Pesakitan

“Almarhumah adalah anak tunggal, mohon (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” ujar Zainal singkat dengan nada penuh kesedihan.

Kepala Desa Purworejo, Darto, yang turut hadir, juga meminta agar semua pihak, termasuk kampus UTM, mengawal proses hukum.

“Ini adalah kejahatan luar biasa. Saya berharap pelaku dijatuhi hukuman setimpal sesuai perbuatannya,” tegas Darto.

Een, yang akrab dipanggil EJ, adalah mahasiswi berprestasi yang memiliki cita-cita besar.

Masa kecilnya dihabiskan di Desa Purworejo sebelum keluarganya pindah ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Ia menyelesaikan pendidikan dari SD hingga SMA di sana sebelum diterima di UTM.

Orangtua Een bekerja keras untuk mendukung pendidikan anak semata wayang mereka.

Baca juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana?

Ayahnya, Zainal, adalah seorang buruh tani yang rela menyisihkan sebagian besar penghasilannya demi pendidikan Een.

“Zainal hanya menggunakan sedikit uang untuk dirinya sendiri, selebihnya dikirimkan untuk kebutuhan Een selama kuliah,” ungkap Darto.

Keluarga korban berharap pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

“Kami ingin pasal yang digunakan dikembangkan agar hukuman yang diberikan benar-benar setimpal dengan perbuatan pelaku,” tambah Darto.

Polisi saat ini menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, pihak keluarga dan masyarakat mendesak agar hukuman pelaku lebih berat sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.

Tragedi ini tidak hanya merenggut nyawa Een tetapi juga menghancurkan cita-cita besar keluarga yang ingin melihatnya meraih gelar sarjana.

Kini, keadilan menjadi harapan satu-satunya bagi mereka.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Mahasiswi UTM Dibunuh Pacar Karena Hamil, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Maksimal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved