Warga Bisa Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam saat Mudik, Waktu Pendaftaran Terbatas!
Warga bisa mudik Natal dan Tahun Baru bawa Kendaraan FTZ keluar Batam. Bea Cukai ingatkan pemudik segera daftar. Waktu terbatas hingga 13 Desember
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pendataan kendaraan FTZ keluar Batam tengah berlangsung.
Bagi warga Batam yang ingin membawa kendaraannya mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti, diminta agar segera mendaftarkannya ke Bea Cukai Batam.
Proses pendaftaran telah dibuka sejak, Senin (2/12/2024) dan akan berlangsung sampai 13 Desember mendatang. Artinya batas waktu pendaftaran tingga 10 hari lagi. Jangan sampai ketinggalan!
Meski telah dibuka sejak kemarin, antrean kendaraan calon pemudik yang ingin membawa kendaraan FTZ keluar Batam belum ada yang mendaftar.
Baca juga: Syarat Kendaraan FTZ Keluar Batam saat Mudik Natal dan Tahun Baru
“Ya, sampai hari ini belum ada yang mengajukan untuk diterbitkan surat persetujuan pengeluaran kendaraan,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Selasa (3/12/2024) sore.
Evi mengingatkan agar calon pemudik yang ingin membawa kendaraan FTZ keluar Batam dapat mengajukan pendaftaran pada tanggal yang telah ditentukan.
“Kita imbau masyarakat calon pemudik agar segera mendaftar. Jangan nanti mendaftar pada hari-hari terakhir, sehingga dapat dilayani dengan maksimal,” ungkapnya.
Sebelumnya, hasil rapat koordinasi Nataru instansi gabungan di Batam melaporkan, adanya prediksi jumlah kunjungan penumpang pada momen arus Mudik Nataru tahun ini. Persentasi peningkatan mencapai di angka 15 persen dari tahun sebelumnya.
Sebelumnya, bagi anda warga Batam yang ingin mudik hari Natal 2024 dan Tahun baru 2025 ke kampung halaman dengan membawa kendaraan FTZ, Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat Batam.
Baca juga: Kabar Gembira, Bea Cukai Perbolehkan Mudik Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam
Ya, kemudahan ini diberikan untuk mengakomodir pemudik Natal dan Tahun Baru yang mau keluar Batam dengan menggunakan kendaraan yang masih ber-STNK dengan cap fasilitas FTZ. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar 18 Produk Herbal dan Suplemen yang Dinyatakan BPOM Ilegal, Berbahaya untuk Jantung |
![]() |
---|
Akses Jalan ke Kantor Camat Nongsa Batam Berlumpur Lagi, Warga Nantikan Solusi Pemerintah |
![]() |
---|
Drainase Induk di Batam Ini Mau Ditutup Pengembang, Tumbur Soroti Soal Pengawasan |
![]() |
---|
Imigrasi Batam Jemput Bola Izin Tinggal WNA lewat IMMIcare, Ini Kemudahan Layanannya |
![]() |
---|
Saat Pemko Batam Lagi Gencar Atasi Banjir, Ada Pengembang Justru Mau Tutup Drainase Induk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.