Kamis, 9 April 2026

BATAM TERINI

Kabar Gembira, Bea Cukai Perbolehkan Mudik Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam

Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat Batam yang ingin melakukan mudik dengan membawa kendaraan khusus atau FTZ keluar Batam.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Antrean kendaraan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam untuk akan memasuki kapal roro sebelum berangkat ke daerah tujuan. 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Bagi anda warga Batam yang ingin mudik hari Natal 2024 dan Tahun baru 2025 ke kampung halaman dengan membawa kendaraan FTZ, kini diperbolehkan. 

Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat Batam yang ingin melakukan mudik dengan membawak kendaraan khusus atau FTZ keluar Batam.

“Iya, ini untuk mengakomodir pemudik Natal dan Tahun Baru yang mau keluar Batam dengan menggunakan Kenderaan yang masih ber STNK dengan Cap Fasilitas FTZ,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Selasa (3/12).

Namun bagi pemudik yang ingin membawa kendaraannya keluar Batam, kata Evi harus menyerahkan jaminan sebesar PPN yang ditetapkan. 

“Dengan syarat meletakkan jaminan sebesar PPN yang terutang dengan melengkapi syarat syarat lainnya,” tambah Evi. 

Lantas gimana dengan kendaraan yang sudah keluar Batam namun tidak membawa kendaraan kembali pulang ke Batam, lanjut dia menjelaskan maka uang jaminan tersebut akan didefenitifkan untuk membayar PPN. 

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni KM Kelud Saat Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

Bagi calon penumpang yang ingin mengajukan permohonan, pendaftaran kendaraan saat ini tengah berlangsung pendataannya di kantor Bea Cukai. Pendaftaran telah dibuka, mulai Senin 2 Desember. 

Pendaftaran berlangsung selama 11 hari hingga 13 Desember mendatang. 

Adapun proses pengurusan yang harus dilakukan calon pemudik, berikut : 

Pertama, pengguna kendaraan harus mengajukan permohonan dengan mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan.

Kemudian jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari serta alasan pengeluaran kendaraan.

Permohonan itu dapat diajukan secara online via tautan bit.ly/PengeluaransementaraKMB.

Dalam permohonan itu, pemohon nantinya diminta melampirkan sejumlah dokumen persyaratan, mulai dari fotokopi dan scan ktp, STNK, BPKB hingga NPWP.

Keputusan pengeluaran sementara kendaraan dilakukan oleh kepala Bea Cukai Batam bersama Ditlantas Polda Kepri.

Sehingga setiap kendaraan nantinya harus mengurus surat jalan dari Ditlantas yang memuat verifikasi kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana.(TRIBUNBATAM.ud/bereslumbantobing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved