Senin, 25 Mei 2026

Syarat Kendaraan FTZ Keluar Batam saat Mudik Natal dan Tahun Baru

Simak syarat kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Nataru dari Bea Cukai.

Tayang:
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
ANTREAN - Antrean kendaraan yang ingin keluar Batam di Pelabuhan Roro Punggur Batam baru-baru ini. Bea Cukai Batam mengungkap syarat kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Nataru. 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Warga Batam yang ingin mudik membawa kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Nataru atau Natal dan Tahun Baru wajib memperhatikan sejumlah syarat ini.

Bea Cukai Batam mengungkap syarat agar kendaraan FTZ Batam bisa keluar Batam saat mudik Nataru 2024.

Jika tidak melengkapi syarat ini, jangan harap kendaraan FTZ bisa keluar Batam saat mudik Nataru.

Terdapat sejumlah berkas persyaratan yang harus dilampirkan ketika ingin mengurusnya ke kantor Bea Cukai yang berada di Batuampar. 

Adapun berkas yang dibutuhkan meliputi dokumen legalitas kendaraan, surat jalan dari Polisi dan surat perhitungan PPN dari Bappenda Kepri.

Selain itu, tentunya harus menyerahkan uang jaminan sebesar PPN 11 persen.

Baca juga: Kabar Gembira, Bea Cukai Perbolehkan Mudik Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam

Kemudian mengajukan permohonan dengan mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan dan jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari serta alasan pengeluaran dan legalitas kendaraan. 

Sebagai informasi, kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) ialah kendaraan yang dibebaskan dari pajak. 

Kendaraan ini berlaku bagi wilayah Batam, Bintan dan Karimun (BBK), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sesuai ketentuan, kendaraan berstatus FTZ Batam tidak diperbolehkan keluar Batam, kecuali melengkapi sejumlah persyaratan. 

Adapun syarat kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Nataru, di antaranya:

  • Foto tampak depan, belakang, samping termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan. 
  • Foto dan scan KTP pemilik
  • Fotokopi dan scan STNK pemilik
  • Fotokopi KTP dan STNK penyewa (jika sewa)
  • Fotokopi dan scan BPKP
  • Fotokopi dan scan NPWP 

Baca juga: Asa Gubernur Kepri Ansar Ahmad supaya FTZ Bintan dan Karimun seperti Batam

  • Fotokopi dan scan SIM
  • Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencarian jaminan (bermaterai).
  • Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan).
  • Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket CC kantor Bea Cukai Batu Ampar Batam. 

Selanjutnya berkas permohonan ini dapat didaptarkan ke kantor layanan Bea Cukai maupun dapat diajukan ke tautan link bit.ly/PengeluaranSementaraKBM.

Selain persyaratan dokumen legalitas, calon  pengendara wajib menyerahkan jaminan PPN DN yang terutang sebesar 11 persen.

Ketentuan PPN dari NJKP itu dapat dihitung berdasarkan website Bappenda Kepri berupa jaminan tunai dan diterbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ). Untuk mendapatkannya harus ke kantor Samsat. 

Selain itu, melampirkan surat jalan dari Ditlantas yang memuat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana, identifikasi verifikasi masa berlaku STNK.

Untuk mendapatkan berkas ini dapat mengunjungi kantor layanan di Polda Kepri Nongsa. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved