PILKADA KEPRI 2024
Hasil Pilkada Kepri 2024 di Natuna, Saksi Paslon Rudi - Rafiq Tolak Teken Pleno Pilgub
Saksi paslon Muhammad Rudi - Aunur Rafiq pada Pilkada Kepri 2024 di Natuna enggan menandatangani hasil pleno rekapitulasi pilgub Kepri, Selasa (3/12).
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, NATUNA – Saksi pasangan calon (paslon) Muhammad Rudi - Aunur Rafiq di Pilkada Kepri 2024 menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi Pilgub Kepri 2024 di Kabupaten Natuna.
Saksi paslon nomor urut 02 pada Pilkada Kepri 2024 di Natuna yang menolak untuk menandatangani hasil pleno rekapitulasi Pilgub Kepri itu beralasan jika ini berdasarkan arahan dari tim palson pada tingkat provinsi.
Sebagai informasi hasil Pilkada Kepri 2024 di Natuna melalui rapat pleno rekapitulasi digelar KPU Natuna di Ballroom Gajah Mina, Adiwana Jelita Sejuba, Selasa (3/12).
"Kami hanya mengikuti arahan dari provinsi," ujar saksi itu singkat.
Berdasarkan pantauan TribunBatam.id pada rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Kepri 2024 di Natuna terungkap alasan penolakan itu dipicu ketidakpuasan terkait dugaan praktik politik uang oleh paslon nomor urut 01.
Baca juga: Hasil Pilkada Kepri 2024 di Natuna, Paslon Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura Raih Suara Terbanyak
Meskipun demikian, Ketua KPU Natuna Kusnaidi menegaskan, bahwa penolakan saksi untuk menandatangani hasil pleno adalah hal yang diperbolehkan.
Ia memastikan bahwa ketidakhadiran tanda tangan saksi tidak akan menghambat jalannya proses rekapitulasi.
"Meski saksi tidak menandatangani, hal itu tidak melanggar aturan. Kami akan mencatat kejadian ini sebagai kejadian khusus dan menyampaikan alasannya ke KPU provinsi," jelas Kusnaidi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna Siswandi, memberikan pandangan serupa.
Menurutnya, tindakan tersebut sah secara prosedural selama tidak mengganggu proses rekapitulasi.
"Apabila ada saksi yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi, itu adalah hak mereka. Namun, mereka harus menyampaikan alasan yang jelas, dan tindak lanjutnya akan ditangani di tingkat provinsi," terang Wan Siswandi usai rapat pleno.
Baca juga: Hasil Pilkada Kepri 2024 Rekap Suara PPK Selesai, Berikut Jumlah Suara Ansar-Nyanyang dan Rudi-Rafiq
KPU dan Bawaslu memastikan bahwa seluruh keberatan yang diajukan akan dicatat sebagai kejadian khusus dan disampaikan kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk evaluasi lebih lanjut.
Meskipun ada keberatan dari saksi paslon 02, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten tetap berjalan lancar, dan hasil sementara telah disahkan oleh KPU Kabupaten Natuna. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar Kepala Daerah Kepulauan Riau Ikut Retret di Magelang, Lis Darmansyah Manut Instruksi PDIP |
![]() |
---|
Rekam Jejak Raja Ariza Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Intip Janji-janjinya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Lis Darmansyah Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Ini Visi Misinya |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih se-Kepulauan Riau Dilantik 20 Februari 2025, 3 Daerah Dapat Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.