PILKADA 2024

Hasil Pilkada Pakpak Bharat 2024 Sesuai Pleno PPK KPU RI, Kandidat Petahana Ungguli Kotak Kosong

Hasil pleno PPK Kabupaten Pakpak Bharat yang terlah menyelesaikan rekapitulasi suara di Pemilihan Bupati 2024.

Penulis: Khistian Tauqid | Editor: Khistian Tauqid
ist
Ilustrasi KPU 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah hasil pleno PPK Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara yang terlah menyelesaikan rekapitulasi suara di Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.

Khusus Pilbup Pakpak Bharat 2024, hanya ada satu kandidat yaitu pasangan calon nomor urut 1 Franc Bernhard Tumanggor - Mutsyuhito Solin.

Dengan kata lain Franc - Mutsyuhito harus melawan kotak kosong di Pilbup Pakpak Bharat 2024.

Selain itu, Franc - Mutsyuhito juga kandidat petahana alias masih menjabat sebagai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat hingga 2025.

Franc - Mutsyuhito diusung oleh Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, NasDem, PPP, PKB, Gerindra, Hanura, PSI, PKS.

Melalui data yang direkap manual oleh TribunBatam.id dari laman resmi KPU RI, Pilkada 2024 khusus Kabupaten Pakpak Bharat memperlihatkan keunggulan satu paslon.

Kabupaten Pakpak Bharat memiliki delapan kecamatan, mulai dari Kerajaan hingga Tinada.

Kecamatan Kerajaan memperlihatkan keunggulan Franc - Mutsyuhito yang berhasil mendapatkan 3570 suara.

Sedangkan suara terbanyak yang didapatkan kotak kosong adalah di Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe dengan 2464 suara.

Namun, tetap saja Franc - Mutsyuhito unggul dengan 3073 suara di Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe.

Total Suara di Pakpak Bharat

  1. Franc - Mutsyuhito: 19690
  2. Kotak Kosong: 8256

Baca juga: Hasil Pilkada Nias Utara 2024 Sesuai Pleno PPK KPU RI, Kotak Kosong Tak Bisa Kalahkan Petahana

Perolehan Suara Setiap Kecamatan

Kecamatan Franc - Mutsyuhito Kotak Kosong
Kerajaan 3570 1613
Pagindir 635 79
Pergetteng Getteng Sengkut 1639 684
Salak 3524 1377
Siempat Rube 2068 662
Sitelu Tali Urang Jehe 3073 2464
Sitelu Tali Urang Julu 3452 617
Tinana 1729 760

 

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved