Minggu, 26 April 2026

Penyelundupan Benih Lobster

Kejati Kepri Serahkan BB Benih Lobster Hasil Selundupan ke BPBL Batam Usai Putusan MA

Penyelundupan BBL sebanyak 1.500 ekor tersebut, sebelumnya diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan  Riau (Kepri) di Pelabuhan Sekupang

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
PENYERAHAN BERKAS  - Kasi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Pidana Umum Lainnya, Kejati kepri, Haryo Nugroho menyerahkan berkas terkait kasus penyelundupan benih lobster ke Kasubag Umum Balai Perikanan dan Budidaya Laut Batam, Dirjen Perikanan dan Budidaya Kemenlautan, Faisal Andre S. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) serahkan berkas hasil putusan Mahkamah Agung ke Balai Perikanan dan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

Berkas itu memiliki kekuatan hukum tetap, terkait upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Penyerahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan Jumat, (6/12/2024).

Penyelundupan BBL sebanyak 1.500 ekor tersebut, sebelumnya diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan  Riau (Kepri) di Pelabuhan Sekupang, Batam pada Mei 2024.

Upaya penyelundupan dilakukan oleh seorang terdakwa berinisial HK. Kala itu dia berupaya menyelundupkan benih lobster dengan memasukan ke dalam plastik dan dikemas dalam sebuah koper.

Baca juga: Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Pasir di Perairan Bintan Kepri Digagalkan Tim Gabungan

Kasi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Pidana Umum Lainnya, Kejati Kepri, Haryo Nugroho mengatakan, setelah dilakukan upaya-upaya hukum, selanjutnya barang bukti berupa benih lobster diserahkan ke Balai Perikanan dan Budidaya Laut.

"Satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan vonis 1 tahun kurungan penjara, dan barang bukti berupa benih lobster diserahkan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut," katanya.

Kasubag Umum Balai Perikanan dan Budidaya Laut Batam, Dirjen Perikanan dan Budidaya Kemenlautan, Faisal Andre S mengungkapkan, barang bukti benih lobster akan dilakukan pengkajian untuk diteliti dan dikembangkan.

"Provinsi Kepri menjadi wilayah yang sering ditemukan upaya penyelundupan lobster seperti ini, namun ini baru pertama kali dilakukan penyerahan barang bukti untuk dilakukan penelitian dan pengembangan kepada kami. Semoga ini menjadi contoh kerjasama yang baik untuk instansi lainnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir yang hendak dikirimkan ke luar negeri digagalkan Ditreskrimsus Polda Kepri Subdit IV.

Sebanyak 1.500 BBL yang berada dalam sebuah koper berwarna merah, diamankan dari tangan pelaku berinisial HK, warga Lampung di Pelabuhan Sekupang, pada Selasa (28/5/2024).

"BBL ini diselundupkan melalui rute dari dari Pelabuhan Ratu ke Lampung, Palembang, Tembilahan, naik speed sampai ke Batam, Pelabuhan Sekupang selanjutnya akan diselundupkan ke luar negeri," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat konferensi pers, Kamis (30/5/2024).

Ia melanjutkan, pelaku tidak mengetahui secara pasti kemana barang itu akan diselundupkan. Ia hanya menerima perintah dari orang berinisial U yang saat ini dalam pengejaran polisi (DPO).

"Jadi pelaku ini tidak tahu kemana BB akan diselundupkan. Modusnya mirip dengan narkoba. Yang mengangkut lain, menyerahkan lain, dan yang menerima lain orang juga. Ini masih kita kembangkan, siapa saja yang terlibat," imbuhnya.

Pengungkapan BBL berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, akan ada tindak pidana penyelundupan benih lobster.

"Dari hasil penyelidikan tim di lapangan, kami menemukan satu orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Dan pada saat pemeriksaan dan penggeledahan, dalam koper yang dibawa pelaku ditemukan BBL sebanyak total 1.500 benih lobster," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved