PILKADA KEPRI 2024

Pilkada Kepri 2024 di Batam, Saksi Paslon 02 Tolak Teken Hasil Rekapitulasi, Singgung Pelanggaran

Saksi pasangan calon (paslon) 02 Rudi-Rafiq menolak menandatangani dokumen model D Hasil Rekapitulasi tingkat Kota Batam dalam Pilkada Gubernur Kepri.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PILKADA KEPRI 2024 - Potret Saksi Paslon Gubernur Kepri 02 sekaligus Sekretaris DPC PDIP Kota Batam, Ernawati saat ditemui usai rapat pleno terbuka, Kamis (5/12/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Saksi pasangan calon (paslon) 02 di Pilkada Kepri 2024, Muhammad Rudi - Aunur Rafiq menolak menandatangani dokumen model D Hasil rekapitulasi tingkat Kota Batam dalam Pilgub Kepri 2024. 

Penolakan tim paslon 02 Pilkada Kepri 2024 ini disampaikan usai rapat pleno rekapitulasi dengan alasan adanya pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Kami dengan tegas menolak hasil Pilkada Gubernur Kepri khususnya di Kota Batam karena kami menilai bahwa ini termasuk pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif," ujar saksi paslon 02, Ernawati, Kamis (5/12).

Menurutnya, proses Pilkada Kepri 2024 mulai dari tahapan kampanye, hari tenang hingga pemungutan suara dan rekapitulasi di tingkat kota penuh dengan berbagai temuan pelanggaran. 

Salah satunya adalah dugaan praktik politik uang yang menurutnya terjadi secara terang-terangan.

Baca juga: Hasil Pilkada Kepri 2024, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Menang di Batam

"Ini termasuk money politik yang sudah tertangkap tangan. Tentu ada beberapa kasus dan itu sudah kita laporkan ke Bawaslu. Lalu penyebaran sembako di 12 kecamatan yang secara masif dilakukan," sambungnya.

Ia juga menyebut adanya indikasi tekanan terhadap penyelenggara pemilu di Kota Batam, Provinsi Kepri

"Kemudian adanya indikasi pengumpulan PPK, Panwascam di Hotel One Batam, ini semua membuat kami merasa Pilkada ini sudah tidak benar," ungkapnya.

Keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses Pilkada juga menjadi salah satu hal yang ia soroti.

"Kami juga dengan tegas menyampaikan terkait juga keterlibatan netralitas ASN, dan itu terbukti jauh sebelum masa tenang. Kemudian juga dari mulai debat pertama, debat kedua, untuk wali kota ya, bukan cuma masalah gubernur yang kami hadapi," katanya.

Baca juga: KPU Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada Tanjungpinang dan Pilgub Kepri Tingkat Kota

Saksi paslon 02 menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten menolak hasil Pilkada baik di tingkat gubernur maupun Wali kota. 

"Baik itu Pilgub maupun Pilwako, kami dengan tegas menolak dan tidak menandatangani hasil Pilkada ini karena pelanggaran yang terjadi kami anggap sebagai pelanggaran yang TSM," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum akan ditempuh melalui tim hukum paslon 02 yang akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Secara berjenjang nanti ini ke provinsi, kemudian kita serahkan ke tim hukum yang akan melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pelabggaran tahapan Pilakda ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: KPU Karimun Mulai Rekapitulasi Pleno Pilkada Kepri dan Pilbup 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved