Batam Terkini

Buronan Interpol Geng Kriminal Tiongkok Ditangkap di Pelabuhan Batam Center  Oleh Imigrasi

Buronan Interpol Geng Kriminal Tiongkok Ditangkap di Pelabuhan Batam Center 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Beres
Buronan Interpol Geng Kriminal Tiongkok YZ ditangkap Imigrasi  

TRIBUNBATAM.id,BATAM -  Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat kelompok kriminal pelaku judi online berhasil diamankan tim Inteldakim kantor Imigrasi Khusus Batam. 

WNA buronan interpol berinisial YZ itu berhasil ditangkap saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (02/12). 

Pria berinisial YZ itu tercatat sudah lima bulan di Batam sejak masuk dalam daftar Red Notice Interpol pada 3 Juli 2024. Saat itu juga ia bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura sebelum memasuki wilayah Indonesia via Batam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online”, ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman dalam siaran pers yang diterima Tribun, Sabtu (7/12).

Lebih rinci, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad menjelaskan penangkapan YZ dilakukan saat petugas Imigrasi di perlintasan Pelabuhan Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap YZ tanggal 2 Desember lalu.

Hasil pemeriksaan didapati yang bersangkutan berstatus HIT pada Border Control Management. Petugas kemudian membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam untuk ditindaklanjuti.

Kanim Batam, Hajar menyebutkan, YZ melakukan aksinya dengan memanipulasi data, yang menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar 284 miliar rupiah.

Sehari pasca ditangkap, pada Selasa (3/12), YZ langsung ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna pendalaman lebih lanjut serta koordinasi dengan Interpol Indonesia terkait dugaan tindak pidana YZ serta statusnya.

Lantaran subjek Red Notice Interpol,  tersangka YZ kemudian diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis (05/12).

“Ditjen Imigrasi sebagai salah satu anggota satuan tugas penanganan judi online bidang penindakan akan terus berperan aktif, bersinergi bersama Interpol dan pihak-pihak terkait. Kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari datangnya WNA yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional,” ujarnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved