3 Kabupaten di Kepri Dapat Anugerah Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi

Penganugerahan tersebut dilakukan Komisi Informasi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (09/12/2024).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Asisten l Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah saat menyerahkan penganugrahan keterbukaan informasi kepada pemerintah Kabupaten Bintan sebagai peraih peringkat pertama. Acara berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (09/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sebanyak tiga pemerintahan kabupaten di Provinsi Kepri menjadi yang terbaik dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori informatif.

Penganugerahan itu diberikan Komisi Informasi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (09/12/2024).

Adapun tiga Kabupaten yang mendapatkan penganugrahan yakni posisi pertama diraih Kabupaten Bintan.

Posisi kedua diraih Kabupaten Kepulauan Anambas, dan posisi ketiga ditempati Kabupaten Lingga.

Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison menyampaikan, bahwa dari 7 Kabupaten/Kota di Kepri, hanya ada lima daerah yang mengikuti penilaian keterbukaan informasi.

“Satu daerah yang ikuti masuk dalam menuju informatif."

"Untuk daerah lain, tidak melakukan submit terhadap kuisoner atau penilaian yang kami berikan,”ujarnya.

Baca juga: Monev KIP Bersama Komisi Informasi Kepri, Sekda Anambas Harap Keterbukaan Informasi Lebih Baik

Selain penilaian untuk daerah, Komisi Informasi Kepri juga melakukan penilaian untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri, Instansi Vertikal tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Ia menjelaskan, ada sebanyak 157 badan publik yang dilakukan penyebaran kuisioner dan penilaian.

“Yang kembalikan sebanyak 94 badan publik. Sisanya 63 lagi tidak mengembalikan,”jelasnya.

Untuk badan publik instansi vertikal Provinsi yang berstatus informatif ada sebanyak 8 instansi. 

Posisi pertama diraih oleh BPS Kepri. Kedua KPU Kepri, dan Ketiga Kanwil Kemenkumham Kepri. 

Baca juga: Polda Kepri Tiga Kali Berturut-turut Terima Penilaian Terbaik dari Komisi Informasi Publik

“Lalu posisi keempat Kanwil Kemenag Kepri, disusul Bawaslu Kepri, Polda Kepri, PTUN Tanjungpinang Kepri, dan posisi terahkir Kanwil Dirjen Perbendaharaan Kepri,” jelasnya kembali.

Kemudian, badan publik instansi vertikal tingkat Kabupaten/Kota di Kepri ada sebanyak 15 instansi. 

Dengan posisi tiga besar terdiri dari Posisi pertama diraih BPS Kabupaten Bintan.

Kedua BPS Kabupaten Kepulauan Anambas, dan ketiga Bawaslu Kota Batam.

“Sementara OPD di lingkungan Pemprov Kepri yang meraih status informatif Diskominfo Kepri,”ujarnya.

Terhadap badan publik Partai Politik, dari 11 yang disebar kuisioner, hanya dua partai yang mengirimkan balik atau submit.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Lantik Lima Anggota Komisi Informasi Periode 2025-2028

“Partai PKS mendapatakan status menuju informatif. Dan ada satu partai lagi masih dalam kategori tidak informatif. Partai lain tidak submit,”ucapnya.

Arison pun menyayangkan, terhadap badan publik yang tidak sama sekali merespon penilaian yang dilakukan Komisi informasi Kepri.

“Padahal penilaian ini sebagai semangat untuk badan publik memberikan kepercayaan ke masyarakat dengan memberikan informasi secara transparan dan akuntabel. Kita bisa bilang bahwa tidak keterbukaan jadinya,” katanya.(dra)

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved