Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Lantik Lima Anggota Komisi Informasi Periode 2025-2028

Gubernur Kepri Ansar Ahmad melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025-2028, Selasa (2/7/2024).

Tribunbatam.id/Istimewa
Gubernur Kepri Ansar Ahmad resmi melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025-2028, Selasa (2/7/2024). 

*Ketua KI Pusat: Komitmen Gubernur Ansar Untuk Keterbukaan Informasi Publik Patut Diapresiasi

TRIBUNBATAM.id, KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025-2028.

Pelantikan di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (2/7) ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 784 Tahun 2024.

Lima anggota KI Provinsi Kepri yang baru dilantik adalah Muhammad Juhari, Arison, Alfian Zainal, Saut Maruli Samosir dan E. Afrizal.

Ansar Ahmad dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Komisi Informasi dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad resmi melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025-2028, Selasa (2/7)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad resmi melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025-2028, Selasa (2/7) (Tribunbatam.id/Istimewa)

"Komisi Informasi dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi," jelas Ansar Ahmad.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga mengapresiasi pencapaian Provinsi Kepulauan Riau yang berhasil mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan predikat Badan Publik Informatif Terbaik Ketiga Tingkat Nasional kategori pemerintah provinsi.

"Prestasi ini tentunya menjadi kebanggaan kita bersama berkat kerja keras tim PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kepri serta anggota Komisi Informasi yang terus memastikan informasi di pemerintah provinsi tersampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Gubernur Ansar berharap, dengan pelantikan anggota Komisi Informasi yang baru ini, kualitas badan publik pemerintah dan non-pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat meningkat.

"Semoga dapat mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," harapnya.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Apresiasi DPRD Sahkan RPJPD 2025-2045

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yusgiantoro, juga menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

"Kepulauan Riau ini sudah membuktikan berkali-kali komitmennya untuk mendukung keterbukaan informasi publik sejak awal diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ungkap Donny.

Ia juga menambahkan bahwa Kepulauan Riau menjadi salah satu provinsi yang pertama kali merespon undang-undang ini dengan membentuk Komisi Informasi Daerah pada tahun 2010, dan menjadi tuan rumah Rakornas pertama pada tahun 2011.

"Komitmen Gubernur Kepri bapak Ansar Ahmad dalam menjamin keterbukaan informasi patut diacungi jempol dan kami sangat mengapresiasi kepala daerah yang bisa proaktif seperti Gubernur Kepri," kata Donny Yusgiantoro.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang Serahkan Bantuan Sosial Buat 5000 KK

Acara pelantikan dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Suhadak, Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Watuseke, Danlanud RHF Kolonel PNB. Andi Nur Abadi, Kepala BPS Kepri Darwis Sitorus, unsur Forkopimda Kepri, dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Kepri. (TribunBatam.id/Jlu/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved