Imigrasi Batam Tiadakan Pembuatan Paspor Biasa, Layanan Berakhir Desember 2024
Imigrasi Batam bakal meniadakan layanan pembuatan paspor biasa setelah mendapat 'mandat' dari Ditjen Imigrasi.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal meniadakan layanan pembuatan paspor biasa.
Pembuatan paspor biasa di Imigrasi Batam berakhir pada Desember 2024 ini.
Peniadaan layanan pembuatan paspor biasa setelah Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjuk Imigrasi Batam sebagai salah satu kantor keimigrasian untuk menjalankan program pengurusan paspor elektronik (e-paspor).
"Ke depan tidak ada lagi pelayanan paspor biasa atau layanan ini bakal dihapuskan. Karena Kantor Imigrasi Batam sudah ditunjuk untuk menjadi salah satu pengurusan paspor elektronik," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, Senin (9/12/2024).
Ia menambahkan jika e-paspor memiliki beberapa keunggulan dibandingkan paspor biasa.
Baca juga: Pemohon Paspor Jelang Kenaikan Tarif 17 Desember di Anambas Alami Peningkatan
Di antaranya, paspor elektronik menyimpan data diri dan biometrik pemegang paspor dalam chip yang tertanam di dalamnya.
“Data biometrik ini meliputi sidik jari dan wajah yang sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO),” ujar dia.
Selain itu, proses keimigrasian lebih cepat, sehingga petugas imigrasi dapat memverifikasi data pemegang paspor secara langsung melalui chip.
Kharisma mengungkap terdapat fasilitas bebas visa atau visa on arrival bagi pemegang e-paspor.
Di antaranya fasilitas tambahan di tempat pemeriksaaan imigrasi.
Baca juga: Hingga Oktober 2024 Imigrasi Batam Sudah Menerbitkan 90.479 Paspor, Paspor Biasa Paling Banyak
Beberapa negara menyediakan jalur khusus imigrasi atau pelayanan yang lebih cepat bagi pemegang e-paspor.
"Proses pengajuan visa lebih mudah, hingga pemegang paspor elektronik akan mendapatkan kemudahan dalam proses pengajuan visa," katanya.
Adapun tarif pembuatan paspor elektronik sebesar 650 ribu Rupiah.
Sedangkan paspor biasa 350 ribu Rupiah.
Berikut cara membuat paspor elektronik atau e-paspor, di antaranya:
- Download Aplikasi
Download Aplikasi M- Paspor di Google Play atau AppStore
- Daftar Akun
Prakiraan Cuaca BMKG Hang Nadim Batam Senin 4 Agustus, Waspadai Hujan Petir |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Polisi Amankan Remaja di Bintan Kasus Asusila ke Anak 13 Tahun |
![]() |
---|
Pemotongan Bukit di Jalan Letjend Suprapto Batam Bikin Resah Pengendara, Berlumpur saat Hujan |
![]() |
---|
Banding Kejari Batam Dikabulkan Soal Kapal MT Arman 114, Kini Tunggu Langkah Hukum PT OMS |
![]() |
---|
Tana Group Gandeng AREBI untuk Pasarkan AURUM, Urban Hub 24/7 Pertama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.