Imigrasi Batam Tiadakan Pembuatan Paspor Biasa, Layanan Berakhir Desember 2024

Imigrasi Batam bakal meniadakan layanan pembuatan paspor biasa setelah mendapat 'mandat' dari Ditjen Imigrasi.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
LAYANAN BUAT PASPOR DI BATAM - Layanan penerbitan paspor di Imigrasi Batam, Senin (9/12/2024). Imigrasi Batam bakal meniadakan layanan pembuatan paspor biasa setelah Ditjen Imigrasi menunjuk sebagai salah satu kantor pengurusan paspor elektronik (e-paspor). 

Isi data diri, Aktifasi akun akan terhubung melalui email yang didaftarkan. Masukkan kode OTP yang dikirmkan melalui Email.

  • Pengajuan Permohonan

Pilih pengajuan Permohonan reguler atau percepatan.

Reguler (permohonan 4 hari jadi dengan Biaya Rp. 350.000,- untuk Paspor Biasa sedangkan biaya Rp. 650.000,-  untuk Paspor Elektronik)

Percepatan ( permohonan 1 hari jadi  dengan tambahan biaya percepatan Rp. 1.000.000,- )

  • Pilih Lokasi Kantor Imigrasi

Pilih lokasi Kantor Imigrasi yang diinginkan.

  • Pilih Jenis Paspor

Pilih jenis paspor biasa atau paspor elektronik

Biaya Rp. 650.000,-  untuk Paspor Elektronik

  • Unggah e-KTP

Pastikan dalam mengunggah atau foto ktp terlihat jelas dan tidak terpotong

  • Pengisian Data Diri

Pengisian data informasi dengan lengkap dan benar sesuai E-KTP

  • Pilih Kepemilikan Paspor

Diisi apakah anda sudah pernah memiliki paspor atau belum? tinggal di pilih Belum jika belum memiliki Paspor sama sekali dan pilih Sudah jika memliki Paspor

  • Pilih Tujuan Pembuatan Paspor

Pilih salah satu tujuan membuat paspor sesuai tujuan anda.

  • Lengkapi Data diri dan Upluad Dokumen

Lengkapi data diri dan Upload dokumen KK dan Akte kelahiran. Pastikan Dokumen jelas dan tidak terpotong

  • Pilih Tanggal Kedatangan 

Pilih tanggal kedatangan untuk foto biometrik sesuai yang masih tersedia di Aplikasi

warna hijau = tanggal yang bisa di pilih

warna merah = tanggal yang sudah penuh dan tidak bisa dipilih

  • Bayar Paspor Sesuai Kode Biling

Setelah selesai memilih tanggal kedatangan maka klik detail permohonan untuk mengetahui kode biling yang harus dibayar.

Pembayaran Paspor maksimal 2 jam setelah muncul kode biling pembayaran atau sesuai yang tercantum di Detail permohonan. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved