Imigrasi Batam Tiadakan Pembuatan Paspor Biasa, Layanan Berakhir Desember 2024

Imigrasi Batam bakal meniadakan layanan pembuatan paspor biasa setelah mendapat 'mandat' dari Ditjen Imigrasi.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
LAYANAN BUAT PASPOR DI BATAM - Layanan penerbitan paspor di Imigrasi Batam, Senin (9/12/2024). Imigrasi Batam bakal meniadakan layanan pembuatan paspor biasa setelah Ditjen Imigrasi menunjuk sebagai salah satu kantor pengurusan paspor elektronik (e-paspor). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal meniadakan layanan pembuatan paspor biasa.

Pembuatan paspor biasa di Imigrasi Batam berakhir pada Desember 2024 ini.

Peniadaan layanan pembuatan paspor biasa setelah Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjuk Imigrasi Batam sebagai salah satu kantor keimigrasian untuk menjalankan program pengurusan paspor elektronik (e-paspor).

"Ke depan tidak ada lagi pelayanan paspor biasa atau layanan ini bakal dihapuskan. Karena Kantor Imigrasi Batam sudah ditunjuk untuk menjadi salah satu pengurusan paspor elektronik,"  ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, Senin (9/12/2024).

Ia menambahkan jika e-paspor memiliki beberapa keunggulan dibandingkan paspor biasa.

Baca juga: Pemohon Paspor Jelang Kenaikan Tarif 17 Desember di Anambas Alami Peningkatan

Di antaranya, paspor elektronik menyimpan data diri dan biometrik pemegang paspor dalam chip yang tertanam di dalamnya. 

“Data biometrik ini meliputi sidik jari dan wajah yang sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO),” ujar dia. 

Selain itu, proses keimigrasian lebih cepat, sehingga petugas imigrasi dapat memverifikasi data pemegang paspor secara langsung melalui chip.

Kharisma mengungkap terdapat fasilitas bebas visa atau visa on arrival bagi pemegang e-paspor. 

Di antaranya fasilitas tambahan di tempat pemeriksaaan imigrasi.

Baca juga: Hingga Oktober 2024 Imigrasi Batam Sudah Menerbitkan 90.479 Paspor, Paspor Biasa Paling Banyak

Beberapa negara menyediakan jalur khusus imigrasi atau pelayanan yang lebih cepat bagi pemegang e-paspor.

"Proses pengajuan visa lebih mudah, hingga pemegang paspor elektronik akan mendapatkan kemudahan dalam proses pengajuan visa," katanya.

Adapun tarif pembuatan paspor elektronik sebesar 650 ribu Rupiah.

Sedangkan paspor biasa 350 ribu Rupiah.

Berikut cara membuat paspor elektronik atau e-paspor, di antaranya:

  • Download Aplikasi

Download Aplikasi M- Paspor di Google Play atau  AppStore

  • Daftar Akun

Isi data diri, Aktifasi akun akan terhubung melalui email yang didaftarkan. Masukkan kode OTP yang dikirmkan melalui Email.

  • Pengajuan Permohonan

Pilih pengajuan Permohonan reguler atau percepatan.

Reguler (permohonan 4 hari jadi dengan Biaya Rp. 350.000,- untuk Paspor Biasa sedangkan biaya Rp. 650.000,-  untuk Paspor Elektronik)

Percepatan ( permohonan 1 hari jadi  dengan tambahan biaya percepatan Rp. 1.000.000,- )

  • Pilih Lokasi Kantor Imigrasi

Pilih lokasi Kantor Imigrasi yang diinginkan.

  • Pilih Jenis Paspor

Pilih jenis paspor biasa atau paspor elektronik

Biaya Rp. 650.000,-  untuk Paspor Elektronik

  • Unggah e-KTP

Pastikan dalam mengunggah atau foto ktp terlihat jelas dan tidak terpotong

  • Pengisian Data Diri

Pengisian data informasi dengan lengkap dan benar sesuai E-KTP

  • Pilih Kepemilikan Paspor

Diisi apakah anda sudah pernah memiliki paspor atau belum? tinggal di pilih Belum jika belum memiliki Paspor sama sekali dan pilih Sudah jika memliki Paspor

  • Pilih Tujuan Pembuatan Paspor

Pilih salah satu tujuan membuat paspor sesuai tujuan anda.

  • Lengkapi Data diri dan Upluad Dokumen

Lengkapi data diri dan Upload dokumen KK dan Akte kelahiran. Pastikan Dokumen jelas dan tidak terpotong

  • Pilih Tanggal Kedatangan 

Pilih tanggal kedatangan untuk foto biometrik sesuai yang masih tersedia di Aplikasi

warna hijau = tanggal yang bisa di pilih

warna merah = tanggal yang sudah penuh dan tidak bisa dipilih

  • Bayar Paspor Sesuai Kode Biling

Setelah selesai memilih tanggal kedatangan maka klik detail permohonan untuk mengetahui kode biling yang harus dibayar.

Pembayaran Paspor maksimal 2 jam setelah muncul kode biling pembayaran atau sesuai yang tercantum di Detail permohonan. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved