KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL
Banding Kejari Batam Dikabulkan Soal Kapal MT Arman 114, Kini Tunggu Langkah Hukum PT OMS
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada informasi resmi dari pihak penggugat soal langkah hukum
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menanti kepastian dari pihak penggugat, PT Ocean Mark Shipping (OMS).
Ini setelah Pengadilan Tinggi Kepri mengabulkan banding yang diajukan Kejari Batam.
Putusan banding ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang sebelumnya memenangkan gugatan perdata PT OMS.
Kejari Batam menunggu apakah pihak perusahaan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau terkait sengketa kepemilikan kapal supertanker MT Arman 114.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada informasi resmi dari pihak penggugat soal langkah hukum lanjutan.
"Masih menunggu apakah dari pihak sana (PT OMS) mengajukan kasasi atau nggak," ujar Priandi, Minggu (3/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kejari Batam tidak akan menangani langsung proses lelang kapal tersebut.
Nantinya, eksekusi lelang akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
"Terkait lelang, nanti yang akan melelang bukan Kejari Batam, tapi Badan Pemulihan Aset Kejagung," tambahnya.
Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena objek perkara merupakan barang bukti dalam kasus pidana pencemaran laut yang telah inkracht.
Dengan putusan ini, status MT Arman 114 sebagai barang rampasan negara kembali ditegaskan.
Kapal berbendera Iran tersebut kini berada dalam penguasaan Kejaksaan dan menunggu proses eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Kapal MT Arman 114 adalah kapal tanker berbendera Iran yang ditangkap karena kasus pencemaran laut dan pelanggaran jalur pelayaran di perairan Natuna.
Kapal ini kedapatan mematikan sistem pelacakan (AIS) dan membawa muatan 166.975,36 metrik ton light crude oil.
Kapten kapal, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Saat ini, kapal dan muatannya berstatus sebagai barang rampasan negara dan berada dalam penguasaan Kejaksaan sambil menunggu proses eksekusi lelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Kejati Kepri Tunggu Sikap Ocean Mark Shipping Soal Kapal MT Arman Usai Menang Banding |
![]() |
---|
Kejari Batam Menang Banding terkait Sengketa Kapal Tanker MT Arman dan Muatannya |
![]() |
---|
Kejari Batam Ajukan Banding Lawan Putusan Perdata PN Batam Soal Kapal MT Arman 114 |
![]() |
---|
Kajari Batam Akui Kasus MT Arman 114 Perkara Khusus, Akui Ada Gugatan Lain di Pengadilan |
![]() |
---|
Nasib 14 Awak Kapal MT Arman 114 di Batam, Dokumen Belasan Kru Masih di KLHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.