KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL

Banding Kejari Batam Dikabulkan Soal Kapal MT Arman 114, Kini Tunggu Langkah Hukum PT OMS

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada informasi resmi dari pihak penggugat soal langkah hukum

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
MT ARMAN 114 - Potret kondisi kapal supertanker berbendera Iran MT Arman 114, Jumat (11/7/2025). Kejari Batam menunggu langkah kasasi PT OMS setelah Pengadilan Tinggi Kepri mengabulkan banding Kejari Batam soal kepemilikan kapal ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menanti kepastian dari pihak penggugat, PT Ocean Mark Shipping (OMS).

Ini setelah Pengadilan Tinggi Kepri mengabulkan banding yang diajukan Kejari Batam.

Putusan banding ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang sebelumnya memenangkan gugatan perdata PT OMS. 

Kejari Batam menunggu apakah pihak perusahaan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau terkait sengketa kepemilikan kapal supertanker MT Arman 114.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada informasi resmi dari pihak penggugat soal langkah hukum lanjutan. 

"Masih menunggu apakah dari pihak sana (PT OMS) mengajukan kasasi atau nggak," ujar Priandi, Minggu (3/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa Kejari Batam tidak akan menangani langsung proses lelang kapal tersebut.

Nantinya, eksekusi lelang akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. 

"Terkait lelang, nanti yang akan melelang bukan Kejari Batam, tapi Badan Pemulihan Aset Kejagung," tambahnya. 

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena objek perkara merupakan barang bukti dalam kasus pidana pencemaran laut yang telah inkracht.

Dengan putusan ini, status MT Arman 114 sebagai barang rampasan negara kembali ditegaskan. 

Kapal berbendera Iran tersebut kini berada dalam penguasaan Kejaksaan dan menunggu proses eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, Kapal MT Arman 114 adalah kapal tanker berbendera Iran yang ditangkap karena kasus pencemaran laut dan pelanggaran jalur pelayaran di perairan Natuna. 

Kapal ini kedapatan mematikan sistem pelacakan (AIS) dan membawa muatan 166.975,36 metrik ton light crude oil.

Kapten kapal, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Saat ini, kapal dan muatannya berstatus sebagai barang rampasan negara dan berada dalam penguasaan Kejaksaan sambil menunggu proses eksekusi lelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved