POLISI TEMBAK PELAJAR DI SEMARANG
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Akhirnya Dipecat, Polda Jateng: Diputuskan PTDH
Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak siswa SMKN di Semarang akhirnya dihukum pecat dari kepolisian, Polda Jateng: Diputuskan PTDH
TRIBUNBATAM.id, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah pada hari Minggu, 24 November 2024 lalu, akhirnya dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Aipda Robig Zaenudin melakukan tembakan terhadap tiga orang pelajar, dimana salah satu pelajar, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas.
Robig dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Markas Polda Jateng, Senin (9/12/2024).
"Diputuskan PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin (8/12/2024).
Artanto mengatakan, Robig Zaenudin terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.
Robig melepaskan tembakan kepada remaja yang sedang naik motor.
"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ucapnya.
Baca juga: Sosok GRO Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak Polisi, Ternyata Piatu dan Paskribaka di Sekolah
Mendengar putusan itu, Robig Zaenudin keberatan, sehingga ia berencana mengajukan banding.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ungkap Artanto seperti dikutip dari kompas.com.
Menurut Artanto, Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Perbuatan Aipda Robig sewenang-wenang
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menuturkan, keputusan majelis hakim memecat Robig sudah sesuai perkiraan.
Ia menilai, perbuatan Robig layak mendapat ganjaran berupa pemecatan.
"Sesuai dengan analisis kami karena ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, ada korban yaitu tiga siswa SMKN 4 Semarang, serta tidak dalam rangka menjalankan tugas maupun dalam kondisi terancam nyawanya," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang dan Tuduh Anggota Gangster, Rekan Korban Bantah Tudingan
Zainal memandang, perbuatan Robig tersebut sewenang-sewenang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.