Selasa, 14 April 2026

Karimun Terkini

Bea Cukai Kepri Hancurkan Hp iPhone, Laptop, Mikol dan Rokok Ilegal, Kerugian Rp 4 Miliar

Kantor wilayah Bea Cukai Kepri melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama 2022 hingga 2024, Rabu (11/12/2024).

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
Yeni Hartati
Kantor wilayah Bea Cukai Kepri melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama 2022 hingga 2024. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor wilayah Bea Cukai Kepri melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama 2022 hingga 2024, Rabu (11/12/2024).

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat, serta mesin gerinda untuk jenis barang bukti berupa elektronik.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Cummunity Protector.

"Penindakan ini sesuai fungsi Bea Cukai dalam hal community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara," ujar Adhang Noegroho Adhi.

Adhang menambahkan pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil penindakan baik dari Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepri dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Karimun.

Adapun barang bukti dari Kantor Pelayanan Bea Cukai Karimun dibidang kepabeanan berupa 46 unit android dan iPhone, 12 unit laptop, 7 unit personal computer (PC).

Kemudian 33 ribu kilogram jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 karung tekstil dan produk tekstil (TPT).

Sedangkan dibidang cukai berupa 995.005 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 62,63 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan hasil penindakan DJBC Kepri dari pelanggaran bidang cukai berupa 2.181.760 batang hasil tembakau ilegal dan 388.080 liter MMEA ilegal.

"Total nilai barang keseluruhan yang musnahkan pada hari ini mencapai Rp 4 miliar," terangnya.

Adhang menjelaskan berbagai upaya penindakan yang dilakukan dengan bersinergi bersama unsur-unsur terkait yakni TNI-Polri, kejaksaan, serta penegak hukum lain di laut.

Hasil penindakan yang dilakukan karna telah melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan undang-undang nomor 17 tabun 2006 tentang kepabeanan.

"Ini menunjukkan bahwa kita semua dangat serius mendukung program Asta Cita bapak Presiden. Salah satunya adalah memberantas penyelundupan," jelasnya.

"Tantangan kita ke depan cukup kompleks, harapannya agar kita senantiasa bersama-sama menangani permasalahan penyelundupan seperti ini," timpanya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved